Rabu, 10 Maret 2010

tinjauan-konflik sosial-ambon berdasarkan teori konflik karl-marx

ditulis oleh danang triono y/11/03/10


A.PENDAHULUAN
Sejak pemerintahan Soeharto mulai goyah pada pertengahan tahun 1997-an, masyarakat Indonesia terus-menerus didera oleh berbagai konflik dan kerusuhan. Masyarakat Indonesia yang pernah berharap bahwa pemerintahan demokratis yang dipilih oleh Sidang Umum MPR tahun 1999, akan segera menciptakan stabilitas sosial, ekonomi, dan politik, harus menerima kenyataan terjadinya kondisi yang lebih parah dengan melemahnya rupiah terhadap dolar. Ditambah lagi dengan maraknya kerusuhan yang terjadi (misalnya di Ambon, Sambas, Poso, Matraman dan Glodok) serta kenyataan kekurangmampuan alat negara untuk mencegah, mengeliminasi atau mengatasinya.
Apa yang menyebabkan terjadinya konflik-konflik ini dan bagaimana menanggulanginya? Sebelum menjawab pertanyaan ini, maka akan dibedakan ke dalam dua tipe konflik dengan sasaran golongan lain dalam masyarakat, yang dianggap mengancam atau merongrong kepentingan, cara hidup atau identitas golongan lain dan bersifat horinsontal. Pengidentifikasian kedalam dua tipe konflik ini yang didasarkan kepada cerminan realitas sosial masyarakat Indonesia dewasa ini, diharapkan mempunyai implikasi yang besar untuk memecahkan konflik-konflik ini.
Pertama, konflik yang didasarkan atas identitas agama, khususnya Islam dan Kristen, contohnya bisa kita lihat di banyak daerah dari serentetan kerusuhan sosial yang dimulai di Jawa pada akhir zaman Soeharto dan berlanjut hingga saat ini, salah satu contohnya adalah Ambon.
Kedua, konflik yang didasarkan kesenjangan ekonomi, pihak yang berkonflik adalah kelas atau kelompok sosial ekonomi, termasuk kaum penganggur, buruh, petani, pedagang, pengusaha dan pejabat.
Dalam penyusunan makalah ini, permasalahan akan saya batasi hanya pada konflik yang terjadi di Ambon, dan akan dicoba untuk melakukan suatu analisis terhadap apa yang melatarbelakangi terjadinya konflik tersebut dan upaya atau solusi pemecahannya berdasarkan teori-teori konflik yang dikemukakan oleh Karl Marx.
B.PERMASALAHAN
Konflik sosial ekonomi yang terjadi di Ambon antara warga Muslim—baik pribumi maupun pendatang, yang perkonomiannya dianggap relatif baik karena rata-rata berprofesi sebagai pedagang serta tiga puluh tahun terakhir lebih banyak berperan dalam pemerintahan—dan kelompok Kristen yang merasa termarjinalisasi oleh keadaan-keadan tersebut, sebenarnya mempunyai sejarah yang panjang yang bisa kita runut dimulai dari awal perkembangan kaum kapitalis modern pada jaman penjajahan Belanda.
Pengalaman masa demokrasi parlementer, menunjukkan betapa sulitnya menciptakan koalisi antarkelas yang mampu berkuasa dan sekaligus mengelola ekonomi secara baik. Pada awal dasawarsa tahun 1950-an, ekonomi Indonesia tumbuh sesaat sebagai akibat sampingan perang Korea, yang mendorong pesatnya pertumbuhan permintaan suplai barang pada hampir semua perkonomian negara-negara Asia Tenggara saat itu. Tetapi setelah itu, maraknya persaingan politik yang tak kunjung selesai dan kebijakan pemerintah yang seringkali tidak tepat, berakhir dengan keruntuhan ekonomi Indonesia pada tahun 1965-1967.
Kebijakan ekonomi orde baru yang “terlihat” lebih baik—yang terindikasikan hanya melalui pertumbuhan rata-rata diatas enam persen selama kurang lebih dalam kurun setengah abad—namun mengabaikan hak-hak sipil dan politik rakyat serta maraknya praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang sangat kental dan tidak terkontrol, telah menyebabkan social cost yang sangat mahal berupa keterpurukan perekonomian Indonesia untuk yang kesekian kalinya dan menyebabkan pula terjadinya kerusuhan-kerusuhan di banyak tempat Indonesia, sebagai dampak dari tindak represi yang sangat ketat yang dilakukan penguasa terhadap hak-hak rakyat. Tindakan represi yang berlebihan dari pemerintah terhadap rakyat—dengan dalih untuk menciptakan stabilitas untuk mengamankan proses dan hasil-hasil pembangunan—telah menyebabkan keharmonisan, kedamaian dan persatuan diantara anak bangsa hanya terlihat di permukaan serta terlihat maya dan semu.
Politik penjajahan Belanda dengan membuat suatu segregasi terhadap penduduk Hindia Belanda kedalam empat golongan : kelas bangsa Eropa, kelas bangsa pribumi beragama Kristen, kelas kelas bangsa Timur Asing dan Pribumi non-Kristen, telah menyebabkan luka yang sangat mendalam dalam benak warga Muslim Indonesia khususnya di Ambon, sementara saat tersebut warga Kristen hidup dengan relatif lebih baik karena perlakukan yang “agak” istimewa oleh penjajah Belanda.
Hukum alam berlaku, melalui suatu penderitaan berkepanjangan yang diderita sebagaian warga Muslim ternyata secara tidak langsung menyebabkan warga muslim lebih mampu untuk bertahan hidup sebagai pedagang, ditambah dengan dorongan dari pedagang pendatang Muslim dari sekitar Maluku telah menyebabkan mereka semakin survive dari waktu ke waktu.
Dunia berputar, ketika penjajahan hengkang dari bumi pertiwi dimulailah suatu babak baru hubungan warga Muslim dan Kristen, kebijakan yang dijalankan rejim Soeharto dianggap oleh warga Kristen telah memarjinalkan posisi mereka—suatu anggapan yang menurut saya keliru, oleh karena warga Muslim telah memetik buah dari perjuangan mereka yang sangat sulit dimasa lalu dengan melahirkan pedagang dan para intelektual yang relatif lebih banyak—baik dalam ekonomi maupun posisi mereka dalam pemerintahan. Perbedaan-perbedaan ini telah menyulut kebencian diantara warga Kristen terhadap warga Islam yang teredam selama rejim orde baru berkuasa.
Perbedaan-perbedaan tersebut oleh pemerintah orde baru dieliminasi melalui pendekatan keamanan (security approach) yang sangat berlebihan, setiap kali terjadi ketegangan langsung diredam dan orang-orang yang dianggap penggerak terjadinya konflik dikenakan sanksi yang berat, demikianlah seterusnya keadaan ini terjadi selama kurang lebih tiga puluh tahun. Benih-benih permusuhan terpendam, yang tampak di permukaan adalah kehidupan antar penduduk yang harmonis, yang saling harga menghargai—setidak-tidaknya menurut penguasa pada waktu itu.
Penguasa pada waktu itu tidak menyadari, benih-benih dendam tersebut tidak akan terpupus begitu saja—terlebih-lebih dengan dilakukannya pendekatan keamanan yang sangat intens—yang terjadi justru adalah penumpukan dendam-dendam laten yang suatu ketika dipastikan meledak dengan sangat dahsyat.
Pada bagian selanjutnya akan dibahas apakah sesungguhnya penyebab-penyebab konflik yang terjadi di Ambon, apakah memang murni perbedaan-perbedaan pandangan agama antara Islam dan Kristen ataukah kesan itu sebetulnya hanya merupakan akibat dari penyebab lain yaitu masalah ekonomi atau material semata.
C.PEMBAHASAN
Teori-teori konflik pada umumnya memusatkan perhatiannya terhadap pengenalan dan penganalisisan kehadiran konflik dalam kehidupan sosial, penyebabnya dan bentuknya, serta akibatnya dalam menimbulkan perubahan sosial. Dapat dikatakan bahwa, teori konflik merupakan teori terpenting pada saat kini, oleh karena penekanannya pada kenyataan sosial di tingkat struktur sosial dibandingkan di tingkat individual, antarpribadi atau budaya. Sehingga konflik yang terjadi antara seorang warga Muslim dan warga Kristen di Maluku, ditengarai bukanlah merupakan cerminan kebencian pribadi antara mereka, melainkan lebih sebagai cerminan ketidaksesuaian atau oposisi antara kepentingan-kepentingan mereka seperti yang ditentukan oleh posisi mereka dalam masing-masing kelompok agama mereka.
Diantara para perintis teori konflik, Karl Marx dipandang sebagai tokoh utama—dan yang paling kontroversial—yang menjelaskan sumber-sumber konflik serta pengaruhnya terhadap peningkatan perubahan sosial secara revolusioner. Marx mengatakan bahwa potensi-potensi konflik terutama terjadi dalam bidang pekonomian, dan ia pun memperlihatkan bahwa perjuangan atau konflik juga terjadi dalam bidang distribusi prestise/status dan kekuasaan politik.
Segi-segi pemikiran filosofis Marx berpusat pada usaha untuk membuka kedok sistem nilai masyarakat, pola kepercayaan dan bentuk kesadaran sebagai ideologi yang mencerminkan dan memperkuat kepentingan kelas yang berkuasa. Meskipun dalam pandangannya, orientasi budaya tidak seluruhnya ditentukan oleh struktur kelas ekonomi, orientasi tersebut sangat dipengaruhi dan dipaksa oleh struktur tersebut. Tekanan Marx pada pentingnya kondisi materiil seperti terlihat dalam struktur masyarakat, membatasi pengaruh budaya terhadap kesadaran individu para pelakunya.
Terdapat beberapa segi kenyataan sosial yang Marx tekankan, yang tidak dapat diabaikan oleh teori apa pun yaitu antara lain adalah, pengakuan terhadap adanya struktur kelas dalam masyarakat, kepentingan ekonomi yang saling bertentangan diantara orang-orang dalam kelas berbeda, pengaruh yang besar dari posisi kelas ekonomi terhadap gaya hidup seseorang serta bentuk kesadaran dan berbagai pengaruh dari konflik kelas dalam menimbulkan perubahan struktur sosial, merupakan sesuatu hal yang sangat penting.
Marx lebih cenderung melihat nilai dan norma budaya sebagai ideologi yang mencerminkan usaha kelompok-kelompok dominan untuk membenarkan berlangsungnya dominasi mereka. Selanjutnya, mereka pun berusaha mengungkapkan berbagai kepentingan yang berbeda dan bertentangan yang mungkin dikelabui oleh munculnya konsensus nilai dan norma. Apabila konsensus terhadap nilai dan norma ada, para ahli teori konflik menduga bahwa konsensus itu mencerminkan kontrol dari kelompok dominan dalam masyarakat terhadap berbagai media komunikasi (seperti lembaga pendidikan dan lembaga media massa), dimana kesadaran individu dan komitmen ideologi bagi kepentingan kelompok dominan dibentuk. Dalam konflik Ambon, Marx akan melihat bentuk-bentuk konsensus pela gandong tidak lain dan tidak bukan adalah merupakan upaya-upaya pihak yang dominan—dalam hal ini Islam—untuk memaksakan pembenaran atas dominasi mereka dan pela gandong dipergunakan sebagai alat untuk mengontrol keberadaan dominasi pihak-pihak yang “lebih” berkuasa. Selanjutnya, menurut teori Marx munculnya pela gandong merupakan upaya-upaya mengelabui terjadinya kepentingan-kepentingan yang saling bertentangan dengan mengangkat konsensus nilai dan norma pela gandong tersebut.
Marx mengakui pentingnya ideologi dan hubungan antara komitmen ideologi dan posisi dalam struktur kelas ekonomi, ia juga menjelaskan secara mendalam mengenai bentuk-bentuk kesadaran dengan dan dalam hubungannya dengan struktur ekonomi dan posisi kelas. Bagi non-Marxis hubungan antara kepercayaan individu dan nilai disatu pihak adalah masalah empiris, dan bukan suatu hal yang ditentukan atas suatu dasar filosofis. Sedangkan bagi Marx, validitas kepercayaan seseorang serta nilainya ditentukan atas suatu dasar filosofis. Hal ini tercermin dalam pembedaan Marx antara “kesadaran palsu” dan “kesadaran sesungguhnya”. Selanjutnya Marx berpendapat, bahwa orang-orang yang berada pada posisi marjinal seperti buruh, tidak akan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhannya melalui pekerjaannya atau mereka tidak mampu untuk mengutarakan suatu bentuk jenis pekerjaan apapun yang bersifat manusiawi. Oleh sebab itu, jika seorang pekerja terlihat sangat tekun dalam melaksanakan pekerjaannya, dan tidak mempunyai keinginan untuk memprotes, serta tidak ingin terlibat dalam suatu perjuangan revolusioner dalam memperbaiki nasibnya, menurut Marx hal ini jelas merupakan bukti kesadaran palsu. Ini berarti bahwa pekerja seperti itu terasing atau diasingkan dari dirinya dan kebutuhan-kebutuhan manusiawinya. Dalam konteks konflik Ambon, jika didasarkan pada teori konflik Marx , sangat jelas terjadinya kondisi kesadaran palsu pada satu kelompok, dan secara nyata terlihat bahwa potensi-potensi tindakan-tindakan pengklaiman golongan yang satu terhadap golongan yang lain, sangat diharamkan terjadi dan dihambat serta ditindas oleh pemerintah orde baru sedini mungkin, sehingga terjadi suatu kesadaran palsu yang timbul pada diri pihak-pihak yang termarjinalisasi (dalam hal ini pihak Kristen) untuk tidak menentang terjadinya proses-proses pengkerdilan atas diri mereka tersebut, keadaan ini menumpuk hingga selama 32 tahun, sehingga akhirnya berakhir melalui suatu “perjuangan revolusioner” berupa kerusuhan untuk menghancurkan pihak-pihak lain yang dianggap dominan yaitu pihak Islam. Sesungguhnya, kurangnya perjuangan revolusioner terbuka tidak perlu harus menunjukkan adanya kesadaran palsu, oleh karena bisa jadi bahwa kondisi materiil tidak cocok untuk kegiatan seperti itu. Demikian juga, orang-orang dari kelas subordinat pasti tidak bisa diharapkan untuk puas dengan posisi kelasnya jika mereka mengetahui apa kebutuhan dan kepentingan mereka yang sesungguhnya sebagai manusia.
Terlepas dari persoalan setuju atau tidak setuju terhadap teori Karl Marx, terdapat beberapa segi kenyataan sosial yang ia tekankan yang tidak dapat diabaikan oleh teori apapun, antara lain adalah pengakuan akan adanya struktur kelas dalam masyarakat, kepentingan ekonomi yang saling bertentangan di antara orang-orang dalam kelas berbeda, pengaruh yang besar dari posisi kelas ekonomi terhadap gaya hidup seseorang serta bentuk kesadaran dan berbagai pengaruh dari konflik kelas dalam menimbulkan perubahan struktur sosial. Dalam konflik Ambon keadaan ini jelas ada, yaitu pertentangan ekonomi antara kelas-kelas yang relatif secara ekonomi mampu (kelompok Islam) dan kelompok Kristen yang secara ekonomi dianggap marjinal—sekurang-kurangnya anggapan mereka sendiri. Dalam keseharian, akan jelas terlihat nyata bahwa perbedaan gaya hidup mereka yang mampu dan yang termarjinalisasi, akan menambah runcingnya perbedaan yang ada.
Saling ketergantungan antara tindakan individu dan kelompok yang bersifat harmonis, merupakan hasil dari orientasi-orientasi nilai yang dianut bersama oleh pihak-pihak yang berinteraksi, dan dari kenyataan bahwa penyesuaian diri dengan harapan-harapan pihak lain akan memenuhi kebutuhan masing-masing pihak. Teori konflik Marx juga menerima kenyataan terdapatnya saling ketergantungan itu dalam kehidupan sosial, namun secara umum Marx melihat bahwa adanya saling ketergantungan tersebut, sesungguhnya merupakan rekayasa dari mereka yang menguasai sumber-sumber daya agar kemauannya terhadap orang lain diikuti. Karena kendali mereka terhadap berbagai sumber daya itu, mereka yang berada pada suatu posisi dominan mampu memberikan jaminan bahwa tindakan orang lain dipastikan memberikan kontribusinya dalam mempertahankan struktur dimana mereka berkuasa. Singkatnya, yang ada hanyalah faktor-faktor kepentingan dari mereka yang berada pada posisi dominan dan bukan nilai-nilai yang dianut bersama oleh semua anggota sistem tersebut, menjelaskan pola-pola saling ketergantungan yang ada. Lagi-lagi pela gandong yang merupakan konsep atau mekanisme penyadaran bagi kelompok-kelompok yang berbeda agama dalam masyarakat Maluku agar dapat bersatu, hidup berdampingan dengan damai. Maka bagi Marx, pela gandong merupakan konsep atau mekanisme penciptaan ketergantungan dari orang-orang yang berada pada sudut subordinat kepada kelas yang berkuasa. Pada segi ini, sangat jelas Marx-pun menuduh bahwa pihak penguasa (pemerintah pusat atau daerah) dengan sengaja menciptakan atau paling kurang memfasilitasi terbentuknya mekanisme pela gandong ini. Selanjutnya Marx menganggap bahwa pela gandong sesungguhnya merupakan suatu mekanisme rekayasa dari mereka yang menguasai sumber-sumber daya (dalam hal ini Pemerintah dan kelompok Islam), agar kemauannya terhadap kelompok lain diikuti dan tidak dibantah. Karena kelompok Islam dianggap memegang kendali terhadap berbagai sumber daya itu, maka berdasarkan pandangan Marx—yang serba pesimistik—ini, kelompok Kristen dipastikan memberikan kontribusinya dalam mempertahankan struktur dimana mereka berkuasa.
Analisis Marx mengenai alienasi juga mengungkapkan posisi filosofisnya. Pada dasarnya, konsep ini menunjuk pada perasaan dan keterasingan, khususnya yang timbul dari tidak adanya kontrol dari seseorang atas kondisi kehidupannya sendiri. Marx menyatakan ada empat tipe alienasi : alienasi dari proses produksi, dari produk yang dihasilkan oleh kegiatan individu, dari manusia lainnya, dan dari dirinya sendiri. Menurut Marvin Seeman, alienasi dapat diukur secara empiris, jika hanya menunjuk pada perasaan keterasingan individu (subyektif) dari diri sendiri atau orang lain tersebut, dengan kata lain terjadi suatu keadaan kurangnya kontrol seseorang atas kondisi kehidupannya sendiri. Sedangkan Marx bergerak lebih jauh dari ini, ia menunjuk kondisi-kondisi obyektif dari kelas pekerja dan dari majikan kapitalis sebagai sesuatu yang sifatnya memang mengalienasi, tanpa menghubungkannya dengan reaksi subyektif mereka atas kondisinya. Meskipun argumentasinya ini meyakinkan, khususnya dalam konteks kehidupan pabrik pada abad ke sembilanbelas di Inggris, argumen-argumen itu melampaui tingkatan empiris yang mengungkapkan nilai-nilai Marx sendiri serta premis-premis filosofisnya yang berhubungan dengan kodrat manusia dan kebutuhan manusia yang mendasar. Juga sama seperti itu, pembedaan sekarang ini antara Marxis dan non-Marxis mencerminkan pembedaan dalam posisi filosofis yang mendasari serta asumsi-asumsi dasar yang tidak dapat dibuktikan atau tidak dapat dibuktikan secara empiris.Asumsi serupa itu mendasari interpretasi tentang data empiris yang saling bertentangan.
D.PENUTUP
Sangat jelas bahwa dengan teori-teori yang sangat kontroversial dan pesimistik, Marx mencoba untuk memberikan sumbangan bagi penanganan konflik-konflik yang terjadi di seluruh dunia. Konflik-konflik yang ada menurut Marx bermuara pada ketimpangan terutama yang berlatarbelakang ekonomi, terdapatnya kelas-kelas yang dominan dan kelas yang tertindas.
Bedasarkan teori Marx, maka konflik sosial yang terjadi di Ambon sesungguhnya merupakan konflik yang berlatar kesenjangan ekonomi, antara kelas yang dianggap dominan dan kelas yang termarjinalkan. Namun melalui provokasi-provokasi tertentu konflik ini menyamar sebagai konflik agama antara kelompok Islam dan Kristen, padahal inti masalah sebenarnya adalah persaingan material, seperti yang telah saya utarakan fakta sejarahnya dalam tulisan di muka.
Jika memang benar suatu konflik didasarkan perbedaan agama, maka menurut pendapat R. William Liddle, kondisinya tidak terlalu serius dan obat yang paling mujarab untuk penyakit ini adalah kesabaran, bukan suatu kebijakan baru. Hal yang terpenting adalah untuk tidak terlalu membesar-besarkan masalah pertentangan agama di Indonesia. Dalam kenyataannya, penganut salah satu agama tidak akan mengancam kepentingan, cara hidup atau identitas penganut agama lain. Lebih lanjut Liddle mengemukakan, sebagai pengamat Indonesia, selama lebih dari 40 tahun, ia jarang menemui seorang Islam atau Kristen yang ingin memaksakan kehehendaknya pada penganut agama lain. Dalam konteks teori konflik Marx—seperti yang juga telah saya kemukakan di atas, perjuangan atau konflik juga terjadi dalam bidang distribusi status dan kekuasaan politik —yang seringkali ditemukan adalah ketakutan dalam dua versi, versi pertama adalah ketakutan orang Islam pada tujuan terselubung umat Kristen (misalnya pada saat L.B. Murdani memimpin ABRI). Versi kedua adalah hal yang sebaliknya yaitu ketakutan orang Kristen pada tujuan terselubung umat Islam (misalnya pada masa jayanya Masyumi atau ketika ICMI mulai bangkit). Sehingga kesimpulannya adalah jika kedua belah pihak diberi kesempatan untuk berpoltik secara sehat, dalam alam demokratis dengan pemilu bebas, ketakutan mereka yang berlebihan akan layu dengan sendirinya.
Gejolak antar golongan yang berdasarkan kesenjangan ekonomi, tampaknya lebih memprihatinkan dibandingkan konflik agama oleh karena kebijakan ekonomi pemerintah, akan berdampak langsung pada tingkat kemakmuran 210 juta rakyat Indonesia. Kemajuan atau kemunduran ekonomi akan berdampak besar pada kestabilan rejim demokrasi yang baru mulai dibangun di masa reformasi ini.
Jalan kekerasan seperti yang dilakukan pada rejim Soekarno dan Soeharto, seharusnya tidak dipergunakan lagi di masa kini. Jikapun terpaksa dilakukan, biasanya dilakukan lebih merupakan kebijakan terakhir (policy of the last resort) atau senjata pamungkas (ultimum remedium) yang hanya dipakai jika lawan politik rejim yang berkuasa dianggap sudah tidak dapat diisolasi kembali atau terlalu merongrong kewibawaan pemerintah.
Tantangan yang dihadapi Gus Dur, atau siapa saja yang menjadi presiden pada masa reformasi jelas lebih rumit. Sebab Presiden sekarang tidak mempunyai alat-alat kekerasan yang kebal hukum, yang bisa bertindak semena-mena seperti pernah dilakukan oleh ABRI sebagai alat dari pemerintahan otoriter. Presiden kini hanya memiliki tiga alat utama untuk berpolitik : pengabsahannya sebagai presiden demokratis, kebijakan ekonomi yang bisa menciptakan kemakmuran umum sebagai basis bagi dukungan politik selanjutnya dan keterampilan taktis untuk menggalang dukungan tersebut.
Kegagalan para pemimpin partai pada masa demokrasi parlementer—yang tidak berhasil bertahan lama, apalagi melestarikan demokrasi di Indonesia—sebabnya antara lain adalah mereka tidak tahu bagaimana memanfaatkan alat-alat politik yang mereka miliki.
Para politisi yang berkuasa pada masa kini sekiranya memiliki pengetahuan yang lebih baik tentang apa yang harus mereka lakukan, terutama pemerataan di bidang ekonomi—berupa kesejahteraan rakyat—dan partisipasi politik rakyat, yang menurut Marx terbukti merupakan faktor yang sangat penting dalam mengeliminasi kemungkinan terjadinya konflik.
Namun terlepas dari teori Marx, dari uraian tersebut di atas, maka dapat ditarik suatu benang merah yang perlu diperhatikan, yaitu : adanya aturan-aturan kapitalisme domestik dan global, merupakan suatu kenyataan ekonomi universal yang tak terelakkan dan suatu kesempatan emas bagi Pemerintah Indonesia untuk memakmurkan masyarakatnya sambil menciptakan stabilitas politik yang demokratis. Diseluruh dunia, penantang kapitalisme dan pengabaian hak-hak politik rakyat, sudah kalah telak dan tidak lagi menawarkan alternatif yang bisa dipercaya, bahkan Republik Rakyat Cina telah memberlakukan sistem perekonomiannya menjadi kapitalis. Rupa-rupanya RRC belajar banyak dari peristiwa runtuhnya Rusia, oleh karena telah melakukan kesalahan fatal dengan melakukan suatu “Big Jump” melalui Revolusi Rusia pada paruh pertama abad ke-20 (±1917-an), dimana masyarakat Rusia yang pada saat tersebut sebagian besar masih dalam tahapan Feudal Society ingin segera melompat (big jump) menuju scientific communism society. Padahal Marx mengajarkan bahwa, perkembangan masyarakat harus melalui tahapan-tahapan linier yang dimulai dari ancient communism society hingga menuju scientific communism society, dimana sebelum menuju scientific communism, harus terlebih dulu melewati tahapan Capitalist Society, suatu hal yang tampaknya dilakukan oleh RRC saat ini, dan selamat hingga saat ini.
Sebagian besar aktivis dan pemikir “kiri” Indonesia, tampaknya bersikap acuh tak acuh terhadap demokrasi serta berupaya sekuat mungkin melawan kapitalisme, baik dengan cara-cara halus maupun cara-cara kasar. Kapitalisme dicela sebagai sebuah struktur ekonomi yang memungkinkan orang kuat (konglomerat) mengalahkan orang lemah (buruh serta petani, pedagang dan pengusaha kecil) di dalam negeri. Langkah terpenting sesungguhnya adalah menganggap lembaga-lembaga kapitalisme dan demokrasi sebagai semacam floor (landasan) bukanceiling (plafon). Ia merupakan—kalau bukan sebagai syarat mutlak—kerangka yang paling berguna untuk membangun sebuah rumah nasional yang modern pada jaman reformasi ini. Pemerataan kemakmuran dimungkinkan oleh pertumbuhan ekonomi, khususnya penciptaan lapangan kerja, yang pada gilirannya kemungkinan besar akan dijalankan oleh kapitalisme domestik dan internasional.
Hal itu tidak berarti bahwa pemerataan akan datang dengan sendirinya, seperti hujan dan langit mendung. Ia harus diperjuangkan, antara lain melalui perumusan dan penyebaran ide-ide baru, penggalangan kekuatan politik untuk untuk memenangkan ide-ide tersebut di tingkat legislatif dan eksekutif pemerintahan, dan pelaksanaan yang efisien dan efektif oleh administrasi negara.
Akhirnya, agar para intelektual dan aktivis politik indonesia yang mendambakan pemerataan kemakmuran dan demokrasi substantif, harus siap berdiri di garis depan dalam perjuangan ini. Masa reformasi telah membuka banyak kesempatan untuk mencari ide-ide baru dan cara-cara baru untuk mewujudkannya.
*)Makalah penulis saat menuntut ilmu pada sarjana S1, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Brawijaya.
[1]Prodjodikoro, Wirjono, Hukum Antar Golongan, Sumur Bandung, Cetakan ke-8, 1985
[2]Seeman, Marvin, On the Meaning of Alienation, dalam Johnson P.Doyle –terjemahan Robert M.Z. Lawang,Gramedia, Jakarta, 1986
[3]Liddle, R., William, Menjawab Tantangan Masa Reformasi, Artikel Kompas, 8-9 Juni 2000
[4]Ibid
[5]Pendapat Thamrin Amal Tomagola, pada saat perkuliahan
[6]Zuryawan Isvandiar Zoebir blog Zoebir’s Blog

Senin, 08 Maret 2010

sumber-sumber hukum


PENGERTIAN
Terdapat beberapa pengertian tentang sumber hukum :
Sumber hukum: segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dsb yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu. (KBBI, h. 973).
Menurut Zevenbergen, sumber hukum adalah sumber terjadinya hukum; atau sumber yang menimbulkan hukum.
C.S.T. Kansil  menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan sumber hukum ialah, segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Yang dimaksudkan dengan segala apa saja, adalah faktor-faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum. Sedang faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara formal artinya ialah, dari mana hukum itu dapat ditemukan , dari mana asal mulanya hukum, di mana hukum dapat dicari atau di mana hakim dapat menemukan hukum sebagai dasar dari putusannya.
Menurut Achmad Ali  sumber hukum adalah tempat di mana kita dapat menemukan hukum. Namun perlu diketahui pula bahwa adakalanya sumber hukum juga sekaligus merupakan hukum, contohnya putusan hakim.
MACAM (PEMBEDAAN) SUMBER-SUMBER HUKUM
Beberapa pakar secara umum membedakan sumber-sumber hukum yang ada ke dalam (kriteria) sumber hukum materiil dan sumber hukum formal, namun terdapat pula beberapa pakar yang membedakan sumber-sumber hukum dalam kriteria yang lain, seperti :
a. Menurut Edward Jenk , bahwa terdapat 3 sumber hukum yang biasa ia sebut dengan istilah “forms of law” yaitu :
1. Statutory;
2. Judiciary;
3. Literaty.
b. Menurut G.W. Keeton , sumber hukum terbagi atas :
1. Binding sources (formal), yang terdiri :
- Custom;
- Legislation;
- Judicial precedents.
2. Persuasive sources (materiil), yang terdiri :
- Principles of morality or equity;
- Professional opinion.
SUMBER HUKUM MATERIIL & SUMBER HUKUM FORMAL
Pada umumnya para pakar membedakan sumber hukum ke dalam kriteria :
a. Sumber hukum materiil; dan
b. Sumber hukum formal.
Menurut Sudikno Mertokusumo , Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
Sedang Sumber Hukum Formal, merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan.
SUMBER HUKUM FORMAL
Sumber hukum formal adalah sumber hukum dari mana secara langsung dapat dibentuk hukum yang akan mengikat masyarakatnya. Dinamai dengan sumber hukum formal karena semata-mata mengingat cara untuk mana timbul hukum positif, dan bentuk dalam mana timbul hukum positif, dengan tidak lagi mempersoalkan asal-usul dari isi aturan-aturan hukum tersebut.
Sumber-sumber hukum formal membentuk pandangan-pandangan hukum menjadi aturan-aturan hukum, membentuk hukum sebagai kekuasaan yang mengikat. Jadi sumber hukum formal ini merupakan sebab dari berlakunya aturan-aturan hukum.
Yang termasuk Sumber-sumber Hukum Formal adalah :
a. Undang-undang;
b. Kebiasaan;
c. Traktat atau Perjanjian Internasional;
d. Yurisprudensi;
e. Doktrin.
1. Undang-undang :Undang-undang di sini identik dengan hukum tertutlis (ius scripta) sebagai lawan dari hukum yang tidak tertulis (ius non scripta). Pengertian hukum tertulis sama sekali tidak dilihat dari wujudnya yang ditulis dengan alat tulis.. dengan perkataan lain istilah tertulis tidak dapat kita artikan secara harfiah, namun istilah tertulis di sini dimaksudkan sebagai dirumuskan secara tertulis oleh pembentukan hukum khusus (speciali rechtsvormende organen).
Undang-undang dapat dibedakan atas :
a. Undang-undang dalam arti formal, yaitu keputusan penguasa yang dilihat dari bentuk dan cara terjadinya sehingga disebut undang-undang. Jadi undang-undang dalam arti formal tidak lain merupakan ketetapan penguasa yang memperoleh sebutan undang-undang karena cara pembentukannya.
b. Undang-undang dalam arti materiil, yaitu keputusan atau ketetapan penguasa, yang dilihat dari isinya dinamai undang-undang dan mengikat setiap orang secara umum.
2. Kebiasaan :Dasarnya : Pasal 27 Undang-undang No. 14 tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman di Indonesia mengatur bahwa: hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Dalam penjelasan otentik pasal di atas dikemukakan bahwa dalam masyarakat yang masih mengenal hukum yang tidak tertulis serta berada dalam masa pergolakan dan peralihan, hakim merupakan perumus dan penggali nilai-nilai hukum yang hidup di kalangan rakyat. Untuk itu ia harusterjun ke tengah-tengah masyarakatnya untuk mengenal, merasakan dan mampu menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian hakim dapat memberikan putusan yang sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.
3. Traktat atau Perjanjian Internasional :Perjanjian Internasional atau traktat juga merupakan salah satu sumber hukum dalam arti formal. Dikatakan demikian oleh karena treaty itu harus memenuhi persyaratan formal tertentu agar dapat diterima sebagai treaty atau perjanjian internasional.
Dasar hukum treaty: Pasal 11 ayat (1 & 2) UUD 1945 yang berisi :
(1) Presiden dengan persetujuan DPR  menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain;
(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luasdan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara, dan /atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR.
4. Yurisprudensi :Pengertian yurisprudensi di Negara-negara yang hukumnya Common Law (Inggris atau Amerika) sedikit lebih luas, di mana yurisprudensi berarti ilmu hukum. Sedangkan pengertian yurisprudensi di Negara-negara Eropa Kontinental (termasuk Indonesia) hanya berarti putusan pengadilan. Adapun yurisprudensi yang kita maksudkan dengan putusan pengadilan, di Negara Anglo Saxon dinamakan preseden.
Sudikno mengartikan yurisprudensi sebagai peradilan pada umumnya, yaitu pelaksanaan hukum dalam hal konkret terhadap tuntutan hak yang dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh suatu Negara serta bebas dari pengaruh apa atau siapa pundengan cara memberikan putusan yang bersifat mengikat dan berwibawa.
Walaupun demikian, Sudikno menerima bahwa di samping itu yurisprudensi dapat pula berarti ajaran hukum atau doktrin yang dimuat dalam putusan. Juga yurisprudensi dapat berarti putusan pengadilan.
Yurisprudensi dalam arti sebagai putusan pengadilan dibedakan lagi dalam dua macam :
a. Yurisprudensi (biasa), yaitu seluruh putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan pasti, yang terdiri dari :
1) Putusan perdamaian;
2) Putusan pengadilan negeri yang tidak di banding;
3) Putusan pengatilan tinggi yang tidak di kasasi;
4) Seluruh putusan Mahkamah Agung.
b. Yurisprudensi tetap (vaste jurisprudentie), yaitu putusan hakim yang selalu diikuti oleh hakim lain dalam perkara sejenis.
5. Doktrin :Doktrin adalah pendapat pakar senior yang biasanya merupakan sumber hukum, terutama pandangan hakim selalu berpedoman pada pakar tersebut.
Doktrin bukan hanya berlaku dalam pergaulan hukum nasional, melainkan juga dalam pergaulan hukum internasional, bahkan doktrin merupakan sumber hukum yang paling penting.
Begitu pula bagi penerapan hukum Islam di Indonesia, khususnya dalam perkara perceraian dan kewarisan, doktrin malah merupakan sumber hukum utama, yaitu pendapat pakar-pakar fiqh seperti Syafii, Hambali, Malik dan sebagainya.

Hukum progresif dan pembaruanhukum di indonesia


by:danang triono y
Semua aspek yang berhubungan dengan hukum progresif dapat dipadatkan ke dalam konsep progresivisme. Ada beberapa kata kunci yang layak untuk di perhatikan tatkala kita ingin mengangkat pengertian progresivisme itu.
Kata-kata kunci tersebut antara lain adalah: Hukum progresif itu untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Pada hakikatnya setiap manusia itu baik, sehingga sifat ini layak menjadi modal dalam membangun kehidupan berhukumnya. Hukum bukan raja tetapi sekadar alat bagi manusia untuk memberi rahmat kepada dunia dan kemanusiaan. Hukum tidak ada untuk dirinya sendiri, melainkan untuk sesuatu yang lebih luas dan lebih besar. Maka, setiap ada masalah dalam dan dengan hukum, hukumlah yang ditinjau serta diperbaiki, bukan manusia yang dipaksa-paksa untuk dimasukkan ke dalam skema hukum.
Hukum Progresif itu harus pro Rakyat dan pro Keadilan. Hukum itu harus berpihak kepada rakyat, keadilan harus didudukan di atas peraturan. Para penegak hukum harus berani menerobos kekakuan teks peraturan jika memang teks itu mencederai rasa keadilan rakyat. Ini merupakan ukuran-ukuran untuk menghindari agar progresivisme ini tidak mengalami kemerosotan, penyelewengan, penyalahgunaan dan hal negatif lainnya.
Hukum progresif bertujuan mengantarkan manusia kepada kesejahteraan dan kebahagian. Hukum harus memiliki tujuan lebih jauh daripada yang diajukan oleh falsafah liberal. Pada falsafah pasca liberal, hukum harus mensejahterakan dan membahagiakan. Hal ini juga sejalan dengan cara pandang orang timur yang memberikan pengutamaan pada kebahagiaan.
Hukum progresif selalu dalam proses menjadi (law as a process, law in the making). Hukum bukan institusi yang final, melainkan ditentukan oleh kemampuannya mengabdi kepada manusia. Ia terus menerus membangun dan mengubah dirinya menuju kepada tingkat kesempurnaan yang lebih baik. Setiap tahap dalam perjalan hukum adalah putusan-putusan yang dibuat guna mencapai ideal hukum, baik yang di lakukan legislatif, yudikatif, maupun eksekutif. Setiap putusan bersifat terminal menuju kepada putusan berikutnya yang lebih baik. Hukum tidak pernah bisa meminggirkan sama sekali kekuatan-kekuatan otonom masyarakat untuk mengatur ketertibannya sendiri. kekuatan-kekuatan tersebut akan selalu ada, sekalipun dalam bentuk terpendam (laten). Pada saat-saat tertentu ia akan muncul dan mengambil alih pekerjaan yang tidak bisa diselesaikan dengan baik oleh hukum negara. Maka, sebaliknya memang hukum itu dibiarkan mengalir saja.
Hukum progresif menekankan hidup baik sebagai dasar hukum yang baik. Dasar hukum terletak pada perilaku bangsanya sendiri karena perilaku bangsa itulah yang menentukan kualitas berhukum bangsa tersebut. Fundamen hukum tidak terletak pada bahan hukum (legal stuff), sistem hukum, berpikir hukum dan sebagainya, melainkan lebih pada manusia atau perilaku manusia. Di tangan perilaku buruk, sistem hukum akan menjadi rusak, tetapi tidak di tangan orang-orang dengan perilaku baik.
Hukum progresif memiliki tipe responsif. Dalam tipe responsif, hukum akan selalu dikaitkan pada tujuan-tujuan di luar narasi tekstual hukum itu sendiri, tipe responsif menolak otonomi hukum yang bersifat final dan tidak dapat digugat.
Hukum progresif mendorong peran publik. Mengingat hukum memiliki kemampuan yang terbatas, maka mempercayakan segala sesuatu kepada kekuatan hukum adalah sikap yang tidak realistis dan keliru. Di sisi lain, masyarakat ternyata memiliki kekuatan otonom untuk melindungi dan menata dirinya sendiri. Kekuatan ini untuk sementara tenggelam di bawah dominasi hukum modern yang notabene adalah hukum negara. Untuk itu hukum progresif sepakat memobilasi kekuatan otonom masyarakat.
Hukum progresif membangun negara hukum yang berhati nurani. Dalam bernegara hukum, yang utama adalah kultur. Kultur yang di maksud adalah kultur pembahagiaan rakyat. Keadaan tersebut dapat dicapai apabila kita tidak berkutat pada "the legal structure of the state" melainkan harus lebih mengutamakan " a state with concience". Dalam bentuk pertanyaan, hal tersebut akan berbunyi : "Bernegara hukum untuk apa?" dan di jawab dengan: "Bernegara untuk membahagiakan rakyat."
Hukum progresif dijalankan dengan kecerdasan spiritual. Kecerdasan spiritual tidak ingin dibatasi patokan (rule bound), juga tidak hanya bersifat kontekstual, tetapi ingin keluar dari situasi yang ada dalam usaha mencari kebenaran makna atau nilai yang lebih dalam.
Hukum progresif itu merobohkan, mengganti dan membebaskan. Hukum progresif menolak sikap status quo dan submisif. Sikap status quo menyebabkan kita tidak berani melakukan perubahan dan menganggap doktrin sebagai sesuatu yang mutlak untuk dilaksanakan. Sikap demikian hanya merujuk kepada maksim "Rakyat untuk hukum".

Menerobos Kebuntuan Reformasi Hukum Nasional: Solusi untuk Mengawal Dinamika Masyarakat di Era Globalisasi dan Demokratisasi*

oleh:danang triono y




Pendahuluan

Berbicara mengenai hukum, tidak bisa lepas dari pembangunan sistem hukum nasional secara keseluruhan. Untuk menganalisa pembangunan sistem hukum, maka harus memperhatikan tiga unsur penting yang membangunnya, yaitu perangkat hukum, aparatur hukum dan budaya hukum (Friedmann, 1975). Perangkat hukum yang dimaksud adalah aturan-aturan, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang berlaku dalam penyelenggaraan segenap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, bersifat mengikat dan ada sanksinya.

Aparatur hukum adalah para pelaku di dalam pembangunan dan pembinaan hukum nasional, mencakup aparat penegak hukum, lembaga pemerintahan negara, lembaga perwakilan rakyat, serta organisasi dan lembaga hukum lainnya. Sedangkan budaya hukum adalah kesadaran masyarakat untuk terlibat dalam hal pembentukan, pelaksanaan, pengawasan, sampai dengan evaluasi aturan-aturan yang berlaku dalam penyelenggaraan segenap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Hal di atas memperlihatkan kepada kita, bahwa reformasi hukum nasional sangat kompleks. Ia bukan hanya sekedar pembentukan peraturan, tapi juga masalah peran serta masyarakat. Oleh sebab itu suatu peraturan/ketentuan hukum dapat dikatakan baik setidak-tidaknya harus memenuhi tiga syarat, yaitu secara filosofis dapat menciptakan rasa keadilan, bermanfaat secara sosiologis dan menciptakan kepastian hukum secara yuridis (Radbruch, 1961).


Permasalahan Saat Ini
Dalam rentang waktu panjang kesejarahan bangsa Indonesia, negara dan hukum yang dicita-citakan oleh para pendiri republik ini seringkali tidak berdaya untuk membantah dan menahan arus kepentingan sekelompok orang yang pada gilirannya justru mengorbankan hak-hak rakyat banyak, yang pada hakekatnya juga mengorbankan misi suci dari hukum itu sendiri. Hukum dalam banyak hal, sebagaimana telah dinyatakan di atas, malah acap kali bermetamorfosis menjadi "lembaga pengesah" kesewenang-wenangan dan "lembaga penghukum" pencari keadilan. Khusus di masa Orde Baru, secara nyata-nyata hukum menjadi alat stabilitas politik, alat penumpuk kekayaan, dan alat pelumas putaran roda pertumbuhan ekonomi. Implikasi dari pengkerdilan hukum tersebut adalah porak porandanya sistem hukum nasional.
Dalam keadaan seperti itu, maka yang dibutuhkan untuk membangun kembali tatanan hukum yang menjunjung tinggi keadilan adalah merekonstruksi kembali bangunan hukum yang baru dengan landasan cita-cita luhur yang terkandung dalam pembukaan konstitusi, yaitu demokrasi dan keadilan sosial, dengan secara dinamis memberikan perhatian pada perkembangan masyarakat Indonesia saat ini. Hal tersebut sesuai dengan kerangka pemikiran yang telah ditegaskan dalam Ketetapan MPR No. X/MPR/1998 tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan Dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional Sebagai Haluan Negara, yang menyatakan dalam Bab Pendahuluan Bagian Pengantar alinea ketiga bahwa upaya pembenahan situasi krisis multidimensional ini adalah dengan cara "... koreksi terhadap wacana pembangunan Orde Baru sebagai dasar pijakan dan sasaran reformasi."

Namun demikian, reformasi hukum nasional saat ini seakan mengalami kebuntuan karena berbagai “pembatasan dan keterbatasan”, yang antara lain karena hal-hal sebagai berikut:

1. Pertarungan Kepentingan Politik. Akibat pertarungan berbagai kepentingan politik, sistem hukum seringkali dibangun tanpa memperhatikan pemenuhan kebutuhan masyarakat akan rasa keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, namun orientasinya lebih kepada pemenuhan kepentingan kelompoknya.

2. Orientasi Target. Pembangunan sistem hukum kerapkali terlalu terpaku pada target rencana kerja yang dibuat dengan atau tanpa bantuan dana dari luar negeri, sehingga sering terlambat dalam merespon perkembangan hukum yang terjadi karena dinamika masyarakat, yang berada di luar rencana kerja.

3. Ego Sektoral. Seringkali suatu lembaga pemerintahan mengeluarkan peraturan tanpa menghiraukan apakah hal yang diaturnya itu masuk dalam lingkup tugas dan kewenangannya, atau apakah lembaga lain sudah mengaturnya dalam suatu peraturan yang setingkat. Kemudian, lembaga penegak hukum, dalam hal ini Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung, seolah enggan untuk membuka kesempatan seluas-luasnya kepada ahli-ahli hukum dengan latar belakang pengabdian yang baik, untuk menjadi Hakim non-karier atau Jaksa non-karier

4. Ikatan Romantisme Masa Lalu. Karena peraturan yang ada mampu mengatasi permasalahan pada masa peraturan itu dibuat, maka pembuat peraturan menganggap bahwa peraturan tersebut masih mampu mengatasi permasalahan yang ada saat ini, padahal nilai-nilai yang hidup di masyarakat pada masa lalu dan saat ini jelas sudah berbeda.

5. Superioritas vs. Inferioritas. Seringkali pembuat peraturan menganggap bahwa urusan membuat dan mengawasi pelaksanaan peraturan adalah urusan penguasa, sehingga rakyat tidak perlu ikut campur dalam pembuatannya, sedangkan rakyat berpikiran bahwa membuat dan mengawasi pelaksanaan peraturan adalah urusan penguasa, sehingga rakyat merasa tidak perlu ikut campur dalam pembuatan peraturan. 

Beberapa “pembatasan dan keterbatasan” pembangunan sistem hukum tersebut akhirnya mengakibatkan permasalahan hukum yang terjadi saat ini, yaitu antara lain:

1. Produksi massal peraturan perundang-undangan, sehingga cenderung tumpah tindih dan kurang berkualitas;

2. Peraturan perundang-undangan yang ada tidak dapat memberikan kepastian hukum, akibat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

3. Pembuat peraturan tidak responsif terhadap dinamika masyarakat, dan lebih menekankan pada nuansa mengatur dari pada memenuhi kebutuhan masyarakat;

4. Ketidaksingkronan antara peraturan di tingkat pusat dan di tingkat daerah, sehubungan dengan pelaksanaan UU Otonomi Daerah;

5. Tidak adanya koordinasi di antara lembaga-lembaga pemerintah dalam menetapkan peraturan di sektornya masing-masing, mengakibatkan tumpang tindihnya peraturan perundang-undangan;

6. Lemahnya sistem informasi dan dokumentasi hukum, sehingga menimbulkan kesenjangan pemahaman hukum yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat;

7. Jaksa dan polisi cenderung tidak mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta proses demokratisasi, sehingga berdampak buruk pada pelaksanaan tugas mereka;

8. Hakim kurang berani menggali nilai-nilai yang hidup dan berkembang di masyarakat, sehingga berbagai permasalahan hukum tidak dapat diselesaikan dengan baik di pengadilan;

9. Status hukum advokat yang tidak jelas, sehingga mempengaruhi pelaksanaan tugasnya dalam memberikan pembelaan hukum;

10. Mahkamah Agung kurang proaktif dalam menanggapi perkembangan dinamika masyarakat, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat, dsb.


Langkah-langkah Progresif

Dalam rangka menanggulangi permasalahan hukum dalam waktu dekat, perlu diambil langkah-langkah progresif yang harus dilakukan secara bersama-sama antara lembaga-lembaga negara, aparat penegak hukum, dan masyarakat, yaitu sebagai berikut:

1. Presiden memberikan kewenangan kepada suatu lembaga pemerintah untuk melakukan singkronisasi peraturan di bawah UU, mengadakan dan mengkoordinasikan sistem informasi dan dokumentasi hukum nasional dan menentukan/menyeleksi suatu rancangan peraturan yang dapat diusulkan sebagai RUU usulan pemerintah.

Lembaga ini nantinya akan mengkoordinasikan pembuatan peraturan di antara lembaga-lembaga pemerintah dan menilai mana peraturan yang bertentangan dengan peraturan diatasnya. Apabila ditemukan peraturan yang setingkat bertentangan satu sama lain atau bertentangan dengan peraturan di atas, serta penilaian lainnya, seperti tidak kondusif terhadap investasi di Indonesia misalnya, maka lembaga ini dapat mengusulkan kepada Presiden agar mencabut peraturan tersebut, atau mengusulkan kepada MA untuk dilakukan uji materil terhadap peraturan tersebut.

Lembaga ini tidak perlu dibentuk baru, namun cukup dengan memberikan kewenangan di atas kepada lembaga pemerintah yang sudah ada, misalnya Departemen Kehakiman dan HAM, Sekretariat Negara, atau Komisi Hukum Nasional.

2. Pemerintah harus berani menetapkan peraturan pemerintah serta peraturan perundang-undangan dibawahnya menurut Ketetapan MPR No. III/MPR/2000, untuk mengantisipasi dinamika perkembangan masyarakat yang sangat cepat, apabila dalam UU yang ada tidak dapat memberikan kepastian hukum.

Hal ini perlu dilakukan melalui mekanisme konsultasi publik, dengan ahli dan masyarakat professional di bidangnya, serta tetap menjaga agar lingkup pengaturannya tidak bertentangan dengan UU yang telah ada.

3. Mahkamah Agung di dorong untuk secara proaktif mengeluarkan pendapat hukum kepada Lembaga Tinggi Negara dan memberi petunjuk kepada pengadilan di semua lingkungan peradilan, mengenai suatu permasalahan hukum yang berkembang di masyarakat.

Berdasarkan UU No. 14/1985 tentang Mahkamah Agung, MA memiliki wewenang atas hal tersebut di atas, ketika peraturan yang ada tidak dapat memberikan kepastian hukum atas suatu permasalahan hukum. Hal ini seperti yang pernah dilakukan pada Sidang Istimewa tahun 2001 kemarin, dimana MA mengeluarkan pendapat hukum bahwa Maklumat yang dikeluarkan oleh Presiden Abdurahman Wahid pada waktu itu adalah tidak sah dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian jauh sebelumnya, yaitu pada tahun 1988, ketika ada perdebatan mengenai keabsahan microfilm sebagai alat bukti di pengadilan, yang mana Ketua Mahkamah Agung pada waktu mengeluarkan surat dengan nomor 39/TH/88/102/Pid. tertanggal 14 Januari 1988, yang mengakui bahwa microfilm dapat diajukan sebagai alat bukti.

4. Masyarakat harus lebih proaktif dalam mengambil peran yang diberikan oleh UU, sehubungan dengan pengawasan ataupun pelaksanaan UU tersebut.

Dalam beberapa UU, kerap dicantumkan ketentuan mengenai peran serta masyarakat, seperti misalnya UU No. 36/ 1999 tentang Telekomunikasi, yang mengatur bahwa dalam rangka pelaksanaan pembinaan telekomunikasi, Pemerintah melibatkan peran serta masyarakat, yang mana untuk maksud tersebut dapat dibentuk suatu lembaga mandiri. Kemudian juga, dalam UU No. 8/ 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga diatur bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen dilakukan oleh Pemerintah, Masyarakat dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat. Dalam UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diatur bahwa masyarakat dapat berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, dimana diatur secara rinci mengenai hak-hak dari masyarakat melakukan peran sertanya tersebut.

5. Peran serta masyarakat harus lebih ditingkatkan untuk mengawasi produk peraturan perundang-undangan yang mungkin bertentangan dengan peraturan di atasnya dan dapat membawa dampak negatif terhadap masyarakat pada umumnya.

Berdasarkan Ketetapan MPR No. III/MPR/2000, apabila ada peraturan perundang-undangan di bawah UU yang bertentangan dengan UU yang relevan, maka masyarakat dapat mengajukannya kepada MA untuk dilakukan uji materil terhadap peraturan tersebut. Sedangkan apabila ada UU yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan TAP MPR RI, maka masyarakat dapat mengajukan permohonan kepada MPR agar dapat dilakukan uji materil terhadap UU tersebut.

6. Ketua MA tidak perlu ragu-ragu mengusulkan kepada Presiden untuk mengangkat hakim ad hoc, berdasarkan PerMA No. 3/1999 jo. PerMa No. 2/2000 tentang Hakim Ad Hoc, apabila ada suatu permasalahan hukum yang sedang berkembang di masyarakat dan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut di pengadilan dibutuhkan hakim yang memiliki keahlian tertentu.

Hal ini perlu dilakukan penyelesaian perkara di pengadilan serta para pihak yang bersengketa di pengadilan dapat memperoleh keputusan yang berkualitas serta memberikan rasa keadilan bagi semua pihak. Hal ini pernah dilakukan pada masa Presiden BJ Habibie dengan Keppres No. 71/M/1999 untuk mengangkat empat orang hakim ad-hoc untuk pengadilan niaga.

7. Hakim harus berani menggali nilai-nilai yang berkembang di masyarakat, apabila hukumnya tidak atau kurang jelas, sehingga setiap keputusan atas suatu perkara yang masuk di pengadilan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat, sebagaimana diamanatkan UU No. 14/1970 tentang Kekuasaan Kehakiman.

8. Jaksa dan Kepolisian tidak perlu ragu untuk belajar dari seorang ahli ataupun menunjuk seorang ahli, baik sebagai saksi ahli maupun staf ahli dalam penyelidikan, yang dapat membantunya dalam menangani perkara-perkara yang berhubungan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta perkembangan hukum lainnya.

9. DPR harus didesak untuk selektif dalam membuat UU, sehingga pembahasannya menjadi lebih intensif dan menghasilkan UU yang berkualitas, yang mana peran serta masyarakat juga harus tetap dilibatkan, agar UU yang keluar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.


Penutup
Mengawal reformasi hukum nasional bukanlah suatu tugas yang mudah. Namun demikian, hal tersebut tidak boleh dijadikan alasan bagi kita untuk pasrah dan berdiam diri membiarkan seluruh proses berjalan tanpa arah dan tanpa kendali. Oleh karena itu peran masyarakat sangat penting untuk selalu mengingatkan penguasa agar setiap kebijakan yang diambilnya selalu bertujuan untuk sebesar-besarnya kemaslahatan umum.

Tulisan ini adalah makalah yang pernah penulis sampaikan pada sebuah seminar yang diselenggarakan oleh SMUI pada bulan September 2001

NBAri Juliano Gema

info publik


Rumusan Konvensi Hukum Nasional tentang UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusional Grand Design Sistem dan Politik Hukum Nasional
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI KONVENSI HUKUM NASIONALTENTANG UNDANG-UNDANG DASAR 1945 SEBAGAI LANDASAN KONSTITUSIONAL GRAND DESIGN SISTEM DAN POLITIK HUKUM NASIONAL 
Konvensi Hukum Nasional Tentang Undang-Undang Dasar 1945 sebagai  Landasan Konstitusional Grand Design Sistem Dan Politik Hukum Nasional diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional pada tanggal 15 s/d 16 Maret 2008 dan dibuka secara resmi oleh Presiden Republik Indonesia Dr. Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara Jakarta.  
Maksud diselenggarakannya kegiatan ini untuk menjaring pemikiran dan masukan-masukan berkaitan dengan pembentukan grand design sistem dan politik hukum nasional, baik yang sifatnya teoretis maupun praktis dalam rangka memperkokoh UUD 1945 sebagai landasan konstitusional yang mengarahkan sistem dan politik hukum nasional. 
Konvensi Hukum Nasional ini dihadiri lebih kurang 150 (seratus limapuluh) orang peserta, yang terdiri dari : Anggota DPR dan DPD RI, Badan Legislasi DPR RI, Biro Hukum Departemen dan Non Departemen, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Kejaksaan Agung, Kepolisian , Komisi Yudisial, Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Pers, Komnas HAM, Komisi Hukum Nasional, Komisi Ombudsman Nasional, Akademisi Hukum, Praktisi Hukum, dan Dekan Fakultas Hukum seluruh Indonesia. 
Setelah mengikuti dengan seksama:
1.             Pidato Presiden Republik Indonesia;
2.             Keynote Speech Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
3.             Paparan Pengantar Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional
4.             Presentasi Penyaji yang disampaikan oleh :
a.       AM Fatwa;
b.       Prof.Dr.H.T. Sri Soemantri M, S.H.;
c.       Prof.Dr. Satjipto Rahardjo, S.H.;
d.       Prof.Dr. Mahfud MD, S.H.,MH.;
e.       Prof.Dr. C.F.G. Sunaryati Hartono, S.H.;
f.       Dr. Adnan Buyung Nasution, S.H.,LL.M.; 
5.             Diskusi yang berkembang dalam Konvensi: Dengan ini disimpulkan hal-hal sebagai berikut : 
A.      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Sebagai Landasan Sistem dan Politik Hukum Nasional 
  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sumber hukum yang paling mendasar, hukum tertinggi yang mengandung nilai asas dan norma yang harus dipatuhi, dijunjung tinggi, dan dilaksanakan dalam setiap pengambilan keputusan dan/atau kebijakan hukum, baik oleh pemerintah, legislatif, dan badan-badan yudisial, serta rakyat pada umumnya.  Oleh karena itu, di dalam sistem hukum nasional yang hendak dibangun dan pelaksanaannya dalam bentuk politik hukum nasional, harus tetap dijaga dan dipertahankan semangat dan nilai-nilai fundamental yang terkandung dalam dasar falsafah negara Pancasila yang termuat dalam Pembukaan  UUD 1945 dan seluruh batang tubuhnya sebagai landasan falsafah dan konstitusional negara. 
  2. Reformasi konstitusi telah menegaskan secara eksplisit bahwa Indonesia adalah Negara hukum. Di dalamnya terkandung pengertian adanya pengakuan terhadap prinsip supremasi hukum dan konstitusi, dianutnya prinsip pemisahan dan pembatasan kekuasaan menurut sistem konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Dasar, adanya jaminan-jaminan hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar, adanya prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak yang menjamin persamaan setiap warga negara dalam hukum, serta jaminan keadilan bagi setiap orang termasuk  terhadap penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang berkuasa.
  3. Hukum dimaknai sebagai kesatuan Asas, norma, lembaga dan proses. Dalam sistem hukum nasional  hierarkis tatanan norma  berpuncak pada konstitusi. Artinya, dalam sebuah negara hukum harus dipegang teguh prinsip  supremasi konstitusi. Konstitusi harus diimplementasikan secara konsisten dalam peraturan perundang-undangan untuk mengatur penyelenggaraan negara dan kehidupan masyarakat secara luas. 
  4. Komitmen penting yang telah disepakati dalam proses Perubahan UUD 1945 meliputi lima prinsip yaitu: (1) sepakat untuk tidak mengubah Pembukaan UUD 1945; (2) sepakat untuk mempertahankan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia; (3) sepakat untuk mempertahankansistem presidensiil (dalam pengertiansekaligus menyempurnakan agar betul‑betul memenuhi ciri‑ciri umum sistem presidensiil); (4) sepakat untukmemindahkan hal‑hal normatif yang ada dalam Penjelasan UUD 1945 ke dalam pasal‑pasal UUD 1945; dan (5) sepakat untuk menempuh caraadendum dalam melakukan amandemen terhadap UUD 1945. Pembukaan dan Pasal-pasal UUD 1945  adalah sumber dari keseluruhan politik hukum nasional.
     B.      Grand Design Sistem dan Politik Hukum Nasional 
  1. Konvensi menyimpulkan tentang pentingnya keberadaan suatu Grand Design Sistem dan Politik Hukum Nasional (GDSPHN) yang disusun dalam rangka pembangunan hukum nasional dan didasari landasan falsafah Pancasila dan konstitusi Negara, yaitu UUD NRI 1945.
  2. GDSPHN merupakan sebuah desain komprehensif yang menjadi  pedoman bagi seluruh stake holders yang mencakup seluruh unsur dari mulai perencanaan, legislasi, diseminasi dan budaya hukum masyarakat.
  3. Hal sangat penting dalam penyusunan GDSPHN selain secara konsisten berlandaskan kepada falsafah Pancasila dan UUD NRI 1945 juga harus dilandasi komitmen dan konsistensi penerapan asas-asas umum hukum (General principles of Law) yang merupakan refleksi jati diri bangsa dan kepentingan nasional dengan tetap merespons secara proporsional fenomena globalisasi dan perkembangan hubungan internasional.
  4. Salah satu pilar Grand Design Sistem dan Politik Hukum Nasional adalah prinsip bahwa hukum mengabdi pada kepentingan bangsa untuk memajukan negara dan menjadi pilar demokrasi dan tercapainya kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu produk hukum yang dihasilkan adalah hukum yang konsisten dengan falsafah Negara, mengalir dari landasan konstitusi UUD 1945 dan secara sosiologis menjadi sarana untuk tercapainya keadilan dan ketertiban masyarakat. 
  5. Persoalan mendasar, terkait grand design Pembangunan Sistem dan Politik Hukum Nasional, adalah bagaimana membuat struktur sistem hukum (legal system) yang kondusif bagi keberagaman sub-sistem, keberagaman substansi, pengembangan bidang-bidang hukum yang dibutuhkan masyarakat, juga kondusif bagi terciptanya kesadaran hukum masyarakat dan kebebasan untuk melaksanakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban sesuai dengan aturan yang berlaku. Tegasnya, harus ada kebijakan hukum (legal policy) yang jelas untuk menciptakan kondisi di atas.
  6. Sistem hukum dan konstitusi harus dapat merespon dinamika dan tantangan zaman dan kehidupan bernegara yang bertumpu pada konsensus reformasi. Produk hukum yang dihasilkan harus mencerminkan aspek filosofis, yuridis, sosiologis dan historis, sehingga kehidupan bangsa dan negara harus berkesinambungan.
C. Budaya Hukum
  1. Pendidikan hukum secara umum yang ditujukan kepada seluruh masyarakat dalam bentuk diseminasi dan penyuluhan hukum merupakan hal penting dalam menciptakan budaya hukum masyarakat. Proses edukasi dan pembudayaan hukum harus dilakukan terhadap semua lapisan baik penyelenggara negara, aparatur penegak hukum maupun masyarakat pada umumnya. 
  2. Sejalan dengan pengarahan Presiden RI, bahwa seluruh penyelenggara negara bertanggung jawab terhadap terdiseminasikannya hukum kepada seluruh lapisan masyarakat sehingga masyarakat memahami hukum secara utuh yang secara langsung merupakan langkah preventif agar tidak terjadi pelanggaran hukum. Pelanggaran hukum yang terjadi karena lemahnya diseminasi dan penyuluhan hukum menjadi bagian dari tanggung jawab penyelenggara negara.
  3. Pelaksanaan diseminasi dan penyuluhan hukum adalah unsur yang tidak dapat dipisahkan dari penerapan asas fiksi hukum yang menyatakan bahwa “setiap orang dianggap tahu hukum”. Penerapan asas fiksi hukum tanpa dukungan sosialisasi hukum yang baik dapat berakibat tidak terlindunginya masyarakat itu sendiri karena masyarakat dapat terjebak dalam pelanggaran yang mungkin dia tidak ketahui dan kehendaki.
  4. Dari pengalaman yang selama ini berlangsung dapat disimpulkan bahwa sosialisasi hukum merupakan salah satu yang perlu dengan sungguh-sungguh ditingkatkan melalui koordinasi secara nasional, terpola, dan terstruktur secara baik dengan memanfaatkan seluruh infrastruktur pendukung seperti partisipasi aktif masyarakat, media elektronik maupun non elektronik serta saluran-saluran lainnya seperti pemanfaatan teknologi informasi dan lain-lain.
  5. Tindakan law enforcement dalam semua sektor hukum harus selalu dibarengi dengan upaya preventif berbentuk sosialisasi produk-produk hukum. Berhasilnya upaya preventif sehingga tidak terjadi atau tekuranginya pelanggaran hukum akan lebih maslahat dan tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar dibandingkan dengan upaya represif setelah terjadinya pelanggaran.
  6. Sosialisasi dalam bentuk diseminasi dan penyuluhan hukum dalam rangka menciptakan budaya hukum masyarakat merupakan tugas pemerintah. Dengan demikian penegak hukum dapat melaksanakan fungsi law enforcement sekaligus pengayoman, sesuai dengan tujuan hukum, yaitu keadilan dan ketertiban, karena fungsi hukum itu sendiri selain sebagai pencipta keteraturan (order), juga harus dapat memberikan perlindungan bagi rakyat untuk memperoleh keadilan dan bukan untuk menyengsarakan.  
D. Keseimbangan Hak dan Kewajiban Warga Negara
  1. Amandemen UUD 1945 telah membawa perubahan yang sangat besar terhadap tata kehidupan berbangsa dan bernegara. Perubahan tersebut, walaupun belum sempurna tetapi telah mengarah kepada cita-cita negara hukum yang demokratis sesuai dengan prinsip-prinsip negara demokrasi konstitusional. Hal ini ditandai dari adanya jaminan hak-hak asasi manusia.
  2. UUD NRI 1945 telah menempatkan hak asasi manusia pada proporsi yang sangat baik, namun demikian sebagaimana lazimnya pelaksanaan semua hak warga negara, pelaksanaan HAM juga  tidak pernah ada yang absolut karena tetap dibatasi oleh kewajiban penghormatan terhadap hak asasi orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
E. Grand Design dalam Perencanaan dan Legislasi Nasional 
  1. Proses perencanaan dan legislasi nasional dilakukan melalui penelitian dan pengkajian secara mendalam yang meliputi aspek asas-asas, norma, institusi dan seluruh prosesnya yang dituangkan  dalam suatu Naskah Akademik peraturan perundang-undangan. Naskah Akademik itu sendiri merupakan landasan dan pertanggungjawaban akademik untuk setiap asas dan norma yang dituangkan dalam rancangan undang-undang.
  2. Penyusunan legislasi harus harmonis secara horisontal dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi secara vertikal. Ketidakkonsistenan terhadap dua unsur tersebut akan berakibat timbulnya biaya tinggi, ketidakpastian hukum, dan konflik kewenangan antar institusi hukum.
  3. Naskah akademik dan RUU yang harus dibuat melalui suatu penelitian dengan memperhatikan nilai-nilai ilmiah normatif dan praktik yang terjadi dan secara konsisten  memperhatikan dan mendasarkan pada hierarki peraturan perundang-undangan. Oleh karenanya produk hukum harus sesuai dan konsisten dengan kaidah yang ada di dalam UUD 1945. Konsistensi semacam ini akan secara optimal memberikan maslahat bagi bangsa dan negara. Dengan kata lain, aspek filosofis, aspek yuridis dan aspek sosiologis yang disertai keajegan pada landasan filosofis dan konstitusi harus selalu diperhatikan secara cermat dalam pembuatan peraturan perundang-undangan.
  4. Proses harmonisasi harus dimulai dari Naskah akademik, salah satu yang harus dimuat dalam naskah akademik adalah adanya pembahasan komparatif RUU yang akan dibuat dan keterkaitannya dengan hukum positif yang ada. Dengan demikian diperlukan adanya suatu regulasi yang mengatur tatacara dan proses pembahasan Naskah Akademik dalam rangka Program Legislasi Nasional.
  5. Pembangunan hukum tidaklah terlepas dari sejarah, karena itu dengan telah dimulainya reformasi tidaklah berarti kita memulai segala sesuatunya dari nol. Semua hal yang baik yang ada dalam produk-produk hukum positif yang sudah ada harus menjadi modal pembangunan hukum, sementara yang tidak baik dan tidak sesuai lagi harus kita koreksi dan perbaiki. Pembangunan hukum adalah konsep yang berkesinambungan dan tidak pernah berhenti sehingga masalah keadilan, penegakan hukum dan sikap masyarakat terhadap hukum tidak boleh mengabaikan keadaan dan dimensi waktu saat hukum itu ditetapkan/berlaku, Selain tidak bijaksana, hal tersebut pada gilirannya juga akan berpotensi mengingkari asas dan kepastian hukum itu sendiri. Menafsirkan hukum dengan metode historis selain metode penafsiran lainnya seperti gramatikal dan sistematis adalah penting untuk dilakukan untuk memahami ’roh’ hukum yang sesungguhnya.
  6. Legislasi yang dilaksanakan dengan baik dapat menjadikan hukum  berfungsi menjadi pemberi arah bagi masyarakat untuk menjadi masyarakat yang baik. 
F. Lembaga Negara dan Tata Hubungan Antar Lembaga 
  1. Perubahan UUD 1945 telah berimplikasi lahirnya banyak lembaga negara atau organ, baik lembaga utama (primary constitution organs) maupun lembaga pendukung/penunjang (state auxiliary body/SAB).
  2. Peran auxiliaries bodies dibutuhkan untuk memperkuat pelaksanaan tugas pelayanan publik, penegakan hukum dan peradilan serta pembentukan dan perencanaan hukum.  Maraknya  kelahiran berbagai SAB perlu ditata dan dikaji ulang urgensi pembentukannya dan eksistensinya secara selektif agar benar-benar bermanfaat dan tidak membebani kinerja dan perekonomian nasional. Kaji ulang tersebut paling tidak mencakup: (a) tingkat kepercayaan keberadaannya; (b) kadar urgensinya; (c) eksistensi dan kinerjanya;dan (d) efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugasnya. Tindak lanjutnya mencakup (a) penguatan dan pemberdayaan SAB yang masih diperlukan; (b) pengintegrasian SAB yang tugas dan fungsinya tumpang tindih; (c) penghapusan atau penggabungan SAB yang tidak mempunyai urgensi dan eksistensi.
  3. Hal yang perlu dicermati adalah bahwa saat ini tata hubungan dan tata kelola lembaga-lembaga utama maupun penunjang tersebut belum jelas sehingga mengakibatkan disharmoni yang dapat mengganggu jalannya pemerintahan. Oleh karena itu tata hubungan antar lembaga negara perlu diatur secara tegas dalam perundang-undangan secara khusus. 
G. Wacana Amandemen Kelima 
  1. UUD adalah landasan fundamental bagi kehidupan hukum suatu negara, sehingga perubahan sekecil apapun akan berimbas besar baik terhadap berbagai produk hukum maupun mekanisme ketatanegaraan. Oleh karena itu apabila akan dilakukan perubahan, harus dilakukan dengan sangat hati-hati dengan dilandasi oleh alasan-alasan rasional logis.
  2. Ada  tiga pendapat mengenai wacana amandemen kelima UUD 1945, yaitu: Pertama, kelompok atau arus yang ingin kembali ke UUD 1945 yang asli; Kedua, kelompok atau arus yang ingin mempertahankan UUD hasil amandemen yang ada sekarang, dan; Ketiga, kelompok atau arus yang ingin melakukan perubahan atau amandemen lanjutan yang di dalam Konvensi ini disebut Amandemen Kelima.
  3. Amanademen UUD 1945 yang telah terjadi adalah suatu fakta yang tidak mungkin dihindari. Perkembangan kehidupan kebangsaan dan kenegaraan dalam seluruh aspeknya menyebabkan konstitusi nasional harus mengalami berbagai penyesuaian. Pemantapan pelaksanaan UUD 1945 harus terus dilakukan, di samping harus terus dilakukan kajian secara ilmiah dan praktik untuk mengkaji apakah diperlukan amandemen tahap ke-5 UUD 1945.
  4. Sesuai dengan salah satu tugasnya di bidang penelitian dan pengembangan hukum, BPHN harus ikut secara aktif melakukan penelitian dan kajian secara ilmiah  atas perkembangan konstitusi pasca amandemen dan implementasinya dalam hukum positif nasional.
 REKOMENDASI 
  1. Prinsip dan norma konstitusi harus diimplementasikan ke dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan sehingga perlu disusunGrand Design Sistem dan Politik Hukum Nasional dengan landasan UUD NRI 1945 sebagai landasan konstitusional dan Pancasila sebagal landasan filosofisnya.
  2. Tindakan law enforcement dalam semua sektor hukum harus selalu dibarengi dengan upaya preventif berbentuk sosialisasi produk-produk hukum.
  3. Dalam pelaksanaan perencanaan dan legislasi nasional diperlukan :
  • Kajian secara selektif terhadap setiap naskah akademik dan RUU yang diusulkan menjadi prioritas program legislasi nasional untuk tercapainya kualitas dan harmonisasi perundang-undangan.
  • Peningkatan koordinasi terhadap mekanisme yang telah berlangsung selama ini, yaitu melalui prosedur pembahasan naskah akademik dalam forum pra prolegnas dalam penetapan prioritas, yang telah dilaksanakan oleh BPHN.
  • Untuk lebih mengefektifkan fungsi dan peran lembaga negara sehingga tidak terjadi benturan dalam pelaksanaan tugasnya maka diperlukan dasar pengaturan mengenai hubungan dan tata kelola lembaga-lembaga utama maupun lembaga-lembaga penunjang.
  • Kajian secara ilmiah mengenai perkembangan konstitusi pasca amandemen dan implementasinya dalam hukum positif nasional harus dilaksanakan secara komprehensif oleh berbagai institusi termasuk oleh BPHN sebagai lembaga yang mempunyai tugas di bidang penelitian dan pengembangan hukum.