Senin, 22 Februari 2010

Konstitusi UUD 45 Rangkuman Mata Kuliah MODUL 1TEORI DAN KONSEP KONSTITUSI

Kegiatan Belajar 1Pengertian Konstitusi
Perkataan konstitusi berarti membentuk "Pembentukan" berasal dari kata kerja constituer (bahasa Prancis), sedang dalam bahasa Belanda adalah Grondwet yang berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar (Ground) dari segala hukum. Sedangkan di Indonesia menggunakan undang-undang dasar seperti Grondwet yang telah digunakan dalam bahasa Belanda. Suatu Konstitusi memuat suatu peraturan pokok mengenai soko-soko guru atau sendi-sendi pertama untuk menegakkan bangunan besar yang disebut negara. Sendi-sendi itu harus kuat sehingga tidak mudah runtuh.
Konstitusi berarti hukum dasar baik yang tertulis maupun yang tak tertulis. Hukum dasar tertulis biasanya disebut sebagai Undang Undang Dasar, sedangkan hukum dasar yang tak tertulis disebut Konvensi, yaitu kebiasaan ketatanegaraan atau aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara.
Herman Heller membagi konstitusi dalam tiga tingkatan yaitu: (1) konstitusi sebagai pengertian sosial politik; (2) konstitusi sebagai pengertian hukum; (3) konstitusi sebagai peraturan hukum. Sementara itu seorang tokoh sosialisme membagi konstitusi dalam dua pengertian yaitu; (1) (konstitusi adalah kekuasaan antara kekuasaan yang terdapat dalam masyarakat, (2) konstitusi adalah apa yang ditulis di atas kertas mengenai lembaga-lembaga negara dan prinsip-prinsip memerintah dari suatu negara. Sedang Carl Scmitt memberikan pengertian konstitusi yaitu; (1) konstitusi dalam arti absolut, (2) konstitusi dalam arti relatif, (3) konstitusi dalam arti positif, dan (4) konstitusi dalam arti ideal.
Kegiatan Belajar 2Konstitusi Tertulis dan Tak Tertulis
Di dunia ini hanya ada dua macam konstitusi, yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tak tertulis. Menurut Amos J. Peaslee hampir semua negara di dunia ini mempunyai konstitusi tertulis, kecuali Inggris dan Kanada yang tidak mempunyai konstitusi tertulis.
Di negara-negara dengan konstitusi tertulis ada dokumen tertentu yang menentukan yaitu:
adanya wewenang dan cara bekerja lembaga-lembaga kenegaraan.
pengakuan dan perlindungan hak asasi para warga negara dilindungi.
Negara-negara yang nenggunakan konstitusi tertulis, maka ada negara yang memiliki konstitusi sangat panjang seperti India dengan 394 pasal dan ada negara yang memiliki konstitusi terpendek yaitu Spanyol hanya 30 pasal saja. Namun demikian ukuran untuk dapat tetapi mencapai tujuan dalam konstitusi itu. Konstitusi ini tidak terletak pada banyak atau sedikitnya jumlah pasal-pasal.
Tujuan dibentuknya konstitusi adalah mengadakan tata tertib dalam adanya pelbagai lembaga kenegaraan dalam wewenang-wewenangnya dan dalam cara bekerjanya serta dalam hal penyebutan hak-hak asasi manusia yang harus dijamin perlindungannya. Di negara-negara yang mempunyai konstitusi tertulis, ada peraturan-peraturan di luar konstitusi yang sifatnya sama dan praktis kekuatannya sama dengan pasal-pasal dari konstitusi tertulis. Peraturan-peraturan di luar konstitusi dapat juga dianggap ada berdasarkan pada adat kebiasaan.
Dalam hal keberadaan konstitusi, Inggris sebagai pelopor yang memiliki konstitusi pertama di dunia, yakni dengan Magna Charta.
Kegiatan Belajar 3Sejarah Konstitusi di Indonesia
Konstitusi di Indonesia memiliki historis yang cukup panjang dan dibagi ke dalam beberapa zaman, yaitu Zaman Hindia Belanda, Zaman Pendudukan Jepang, dan Zaman Kemerdekaan, bahkan hingga dewasa ini.
Konstitusi yang dijadikan dasar ketatanegaraan pun berganti-ganti. Pada Zaman Hindia Belanda pernah menggunakan Grondwet, kemudian digantikan oleh "Indische Staatsregeling" yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1926 menggantikan "Regeeringsreglement" dan tahun 1855. Indische Staatsregeling mengenal empat macam undang-undang yaitu Wet, Algemene maatregel van bestuur (firman raja atau koninklijk besluit), Ordonnantie, dan Regeeringsverordening.
Selama pendudukan Jepang, ketatanegaraan Indonesia pada umumnya tidak berbeda dari zaman Hindia-Belanda hanya menggunakan nama atau istilah Jepang saja.
Setelah merdeka Indonesia untuk pertama kali menggunakan konstitusi yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan dikenal dengan nama Undang Undang Dasar 1945. Kemudian pada tahun 1949 menggunakan Konstitusi Republik Indonesia Serikat akibat ulah Belanda yang menekan Indonesia pada Konperensi Meja Bundar di Den Haag. Konstitusi RIS tidak bertahan lama, hanya berlangsung delapan bulan, kemudian digantikan oleh Undang Undang Dasar Sementara Tahun 1950 sejak tangga1 15 Agustus1950.
UUD Sementara Tahun 1950 ini pun kemudian digantikan kembali oleh UUD 1945 sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959. 

MODUL 2ASPEK FILOSOFIS DALAM KONSTITUSI
Kegiatan Belajar 1Aspek Filosofis dalam Konstitusi
Setelah Anda mengerjakan dan mendiskusikan soal-soal latihan di atas, berikut ini cermati dan simak baik-baik rangkuman Kegiatan Belajar 1 sebagai berikut:
Konstitusi erat kaitannya dan bersumber kepada kedaulatan rakyat. Di mana kekuasaan itu dimiliki dan bersumber kepada kedaulatan rakyat. Rakyatlah sebagai sumber kekuasaan, maka rakyat memiliki kekuasaan untuk mem-bentuk konstitusi, menurut teori ini bersumber dari rakyat oleh karena itu konstitusi adalah milik rakyat. Oleh karena itu melahirkan perjanjian antara rakyat dan penguasa atau raja yang menghasilkan naskah Legas Fundamenta-litas, naskah tersebut menetapkan hak rakyat dengan hak raja untuk meme-rintah, yang mempunyai kedudukan yang sama tinggi, naskah sama dengan konstitusi.
Terdapat beberapa istilah konstitusi, begitu pula dapat dibedakan konstitusi tertulis dan yang tidak tertulis. Konstitusi pada mulanya dibentuk penguasa yang memiliki kekuasaan untuk membentuk konstitusi, tetapi perkembangan tampak bahwa konstitusi serta kaitannya dengan tumbuhnya, teori kedaulatan rakyat. Oleh karena itu rakyatlah yang memiliki kedaulatan untuk membentuk konstitusi.
Dilihat dari isi secara umum konstitusi adalah merupakan aturan dasar yang memuat cita-cita politik rakyat. Tetapi tidak semua cita-cita itu dapat dituangkan dalam sebuah naskah melainkan bagian yang pokok-pokok yang sifatnya fundamental. Dengan demikian konstitusi harus bersifat fleksibel tidak ketinggalan zaman dan dapat mengikuti dinamika masyarakat. Dan harus bersifat luwes tidak kaku, dapat mengikuti perubahan dan atau apabila terjadi perubahan bersifat lentur.
Ada beberapa teori untuk menilai sebuah konstitusi di antaranya pendapat dari Karl Loewnstein yang menyatakan bahwa apabila dalam suatu negara konsti-tusi secara hukum berlaku maka semestinya dalam kenyataan dilaksanakan. Melihat dari dimensi implementasi beliau mengemukakan ada tiga kategori antara lain:
Konstitusi bernilai normatif, yaitu secara hukum diakui dan semua ketentuan yang ada secara murni dan konsekuensi harus dilaksanakan.
Konstitusi bernilai nominal, yaitu apabila secara hukum konstitusi itu diakui kedudukannya sebagai konstitusi pada suatu negara, namun tidak semua konstitusi yang ada ketentuan di dalamnya dilaksanakan, ada beberapa pasal yang dikesampingkan.
Sedangkan konstitusi dilihat dari pelaksanaannya bernilai simantik yaitu apabila secara yuridis diakui dalam prakteknya tidak dilaksanakan, hanya sebagai hiasan dan biasanya dikesampingkan oleh kebijakan lain, kedu-dukannya tidak operasional.
Kegiatan Belajar 2Bentuk Konstitusi
Di antara konstitusi-konstitusi yang ada di dunia, ada konstitusi yang tertulis (Written Constitution) dan ada konstitusi yang tidak tertulis (Unwritten Constitution). Yang tertulis itu, ialah Undang-Undang Dasar (UUD = Grondwet). Misalnya di Indonesia UUD 1945, UUD Amerika Serikat, sedangkan yang tidak tertulis ialah konstitusi berupa konvensi atau kebiasaan-kebiasaan dalam kehidupan ketatanegaraan. Dalam sistem parlementer, adalah merupakan konvensi (kebiasaan ketatanegaraan) bahwa menteri-menteri akan meletakkan jabatannya jika kepadanya diajukan mosi tidak percaya oleh DPR. Juga merupakan konvensi bahwa partai-partai politik menarik kembali (me-recall) utusannya dari DPR jika utusan tersebut tidak memenuhi hasrat politik partainya.
Hampir semua negara di dunia, mempunyai konstitusi tertulis (UUD) kecuali Inggris dan Canada. Tetapi kedua negara tersebut terdapat piagam. Piagam pragmatis yang memuat norma-norma yang bernilai dan berkedudukan sebagai norma konstitusi, meskipun tidak dijumpai suatu himpunan sistematik berbentuk Undang-Undang Dasar, seperti misalnya UUD 1945, apalagi jiwanya yang baru. Semenjak itu banyak negara-negara di dunia yang cenderung berkonstitusi dan diilhami oleh para ahli kenegaraan asal Inggris dan Perancis seperti John Locke, Montesquieu, Rousseau.
Kegiatan Belajar 3Nilai-nilai Konstitusi UUD 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia atau lebih dikenal dengan sebutan Undang-Undang Dasar telah ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Dalam gerak implementasinya kita ketahui terjadi dalam dua periode. Periode pertama dimulai pada tanggal 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, dan periode kedua, kurun waktu sejak diumumkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 hingga sekarang.
Dalam masa perjalanannya, khususnya di era reformasi sekarang ini telah terjadi amandemen terhadap beberapa pasal Undang-Undang Dasar 1945, hal ini dikarenakan masih terdapat beberapa pasal yang lemah, mudah diinterpretasikan secara ganda (Multi interpretable).
Dalam praktek ketatanegaraan bisa saja terjadi bahwa Undang-Undang Dasar tidak berlaku secara sempurna. Karl Loenataein dalam penyelidikannya tentang arti sesungguhnya dari suatu Undang-Undang Dasar menyebutkan tiga unsur nilai yang harus ada dalam Undang-Undang Dasar, yaitu: nilai normatif, nilai nominal, nilai semantik.
Menurut Prof. Pujosewodjo, SH, Undang-undangan Dasar suatu negara adalah induk dari segala perundang-undangan dalam negara yang bersangkutan. Undang-Undang Dasarlah yang memberikan landasan hukum untuk pembuatan segala peraturan dan berlakunya peraturan-peraturan itu.
Demikian juga dari Undang-Undang Dasar 1945 mengalir peraturan-peraturan pelaksanaan yang menurut tingkatannya masing-masing merupakan sumber hukum formal yaitu dengan adanya:
Ketetapan MPR.
Undang-undangan/peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
Peraturan Pemerintah.
Keputusan Presiden.
Peraturan pelaksanaan lainnya.
Nilai konstitusi Undang-Undang Dasar di dalamnya terdapat sistem peme-rintahan yang demokratis. Demokrasi sebagai sistem pemerintahan dari rakyat, dalam arti rakyat sebagai asal mula kekuasaan negara sehingga rakyat harus ikut serta dalam pemerintahan untuk mewujudkan cita-citanya.
Secara umum di dalam pemerintahan yang demokratis harus ada unsur-unsur yang paling penting dalam mendasar yaitu:
Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik.
Tingkat persamaan tertentu di antara warga negara.
Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warga negara.
Suatu sistem perwakilan.
Suatu sistem pemilihan kekuasaan mayoritas.
Karena itu dalam kehidupan kenegaraan yang menganut sistem demokrasi kita akan selalu menemukan adanya supra struktur politik dan infra struktur politik. 

MODUL 3KONSTITUSI DARI BERBAGAI NEGARA
Kegiatan Belajar 1Kajian Konstitusi di Berbagai Negara
Setelah Anda mencacahkan hasil diskusi atau kerja kelompok dengan petunjuk jawaban latihan, sekarang salinlah rangkuman dengan baik dan teliti.
Perbandingan Hukum adalah suatu metode perbandingan yang ditetapkan pada Ilmu Hukum: pada bermcam-macam mata kuliah hukum, oleh karena itu perbandingan hukum bukanlah satu ilmu pengetahuan, akan dia hanyalah suatu metode kerja itu adalah perbandingan. Metode untuk membanding-bandingkan peraturan hukum dan bermacam-macam sistem hukum tidak membawa akibat terjadinya rumusan peraturan yang berdiri sendiri, dengan tidak ada apa yang disebut "Peraturan Hukum Perbandingan".
Menurut Prof. Kranenburg tugas ilmu perbandingan Hukum Tata Negara adalah untuk menganalisis secara metodis dan menetapkan secara sistematis bermacam-macam bentuk atau sistem ketatanegaraan, ciri-ciri khusus apakah yang melekat padanya, hal-hal apakah yang menimbulkannya, dengan jalan apakah hal-hal itu berubah, hilang dan lain sebagainya.
Kemajuan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan lain-lain itu mengakibatkan pula timbulnya kemajuan di bidang kebudayaan yang lebih lanjut menyebabkan terjadinya kemajuan di bidang organisasi. Adapun yang termasuk syarat-syarat atau faktor-faktor yang bersifat khusus adalah:
Letak geografis suatu wilayah negara
Sipat-sipat sesuatu masyarakat bangsa (volkskarakter)
Paham politik yang dianut oleh masyarakat negara Sedangkan syarat yang bersifat umum antara lain adalah
Adanya ancaman yang datang dari luar, yaitu ancaman kelompok dari luar negara baik yang berupa perang maupun yang berbentuk yang lainnya.
Adanya ancaman yang datang dari dalam negara itu sendiri, umpamanya yang berjudul main hakim sendiri (eigen richting) Adanya pengetahuan (kennis) yang berkembang dengan berangsur angsur tumbuhnya pengalaman yang teratur.
Ilmu Perbandingan Pemerintahan itu harus merupakan suatu Ilmu Pengetahuan yang memberi nilai. Ilmu Perbandingan Negara itu harus sanggup menentukan dengan secara objektif bagaimanakah negara itu hendaknya, yaitu negara yang sebaik-baiknya bagi manusia dalam dia mencapai kebahagiaan dengan melalui cara bernegara itu dan inilah yang menjadi ukuran dalam mengadakan perbandingan antara negara-negara.
Kegiatan Belajar 2Perbandingan Konstitusi di Berbagai Negara
Setelah Anda mencocokkan hasil diskusi atau kerja kelompok dengan petunjuk jawaban latihan, sekarang salinlah rangkuman dengan baik dan teliti.
Pada dasarnya Perbandingan konstitusi diberbagai negara dapat ditinjau dari segi hakikat negara mana konstitusi berlaku diantaranya dibagi ke dalam dua kelas besar yaitu suatu negara kesatuan dan federasi. Negara kesatuan yaitu suatu negara yang berada di bawah satu Pemerintahan pusat. Pemerintahan pusat ini mempunyai wewenang sepenuhnya di dalam wilayah tersebut. Menurut C.F. Strong mempunyai dua macam ciri yang bersifat esensial, yaitu
Adanya supremasi daripada parlemen atau lembaga Perwakilan Rakyat Pusat dan
Tidak adanya bagan-badan bawahan yang mempunyai kedaulatan (the absence of subsidiary soverign bodies).
Demikianlah ciri-ciri daripada negara kesatuan sebagaimana dikemukakan oleh C.F. Strong adapun negara-negara yang berbentuk kesatuan antara lain dalam Republik Indonesia, Jepang, Britania Raya, Perancis dan Belgia.
Pada umumnya wewenang itu untuk menilai, apakah suatu peraturan bertentangan dengan konstitusi atau tidak diserahkan kepada suatu lembaga yang disebut Mahkamah Agung.
Dari uraian di atas dapatlah kita mengatakan, bahwa negara federal mempunyai sifat-sifat atau ciri-ciri
Adanya supremasi daripada konstitusi dalam mana federasi itu terwujud
Adanya pembagian kekuasaan antara negara federal dan negara-negara bagian
Adanya suatu lembaga yang diberi wewenang untuk menyelesaikan suatu perselisihan antara pemerintah federal dan pemerintah negara-negara bagian.
Federalisme dalam arti yang sebenarnya mempunyai akar pada masa lampau dan ditentukan oleh proses sejarah dari masing-masing bangsa dimana negara federal itu lahir.
Meskipun di dunia sekarang ini kits jumpai adanya banyak negara federal, akan tetapi antara negara federal yang satu dengan yang lain terdapat perbedaan-perbedaan. Salah satu perbedaannya ialah cara membagi kekuasaan antara negara federal dengan negara-negara bagian.
Tentang hal ini terdapat dua cara pembagian kekuasaan, yaitu
Dalam konstitusi negara federal ditetapkan secara limitatif kekuasaan- kekuasaan yang diserahkan kepada pemerintah negara federal.
Dalam konstitusi negara federal ditetapkan secara limitatif kekuasaan- kekuasaan yang diserahkan kepada pemerintah negara-negara bagian, sedangkan kekuasaan lainnya (the reserve power) ada pada negara federal.
Adapun Negara federal yang mempergunakan cara yang pertama adalah Kanada. Hal itu berbeda dengan Amerika yang juga meupakan negara federal. Oleh karena konstitusi Amerika Serikat mempergunakan pembagian kekuasan cara ke dua maka kedudukan negara federal tidak sekuat di Kanada. Hal ini juga terjadi di Australia yang juga merupakan negara federal. Dengan mengadakan pembagian kekuasan cara kedua ini diharapkan adanya pengawasan terhadap kekuasan pemerintah federal dalam hubungannya dengan kekuasaan negara-negara bagian (to check the power of the federal authority as against the federating units). Dengan adanya pembagian kekuasaan di atas berarti, bahwa Lembaga Perwakilan Rakyat, baik dari negara federal maupun dari negara-negara bagian tidak menjadi lebih tinggi dari yang lain. Yang jelas adalah bahwa keduanya harus menghormati konstitusi, yang seperti telah dikemukakan di muka merupakan sebuah perjanjian (treaty) antara negara federal dengan negara-negara yang bergabung. Oleh karena di dalam negara federal itu konstitusi mempunyai kedudukan tinggi, timbul pertanyaan siapakah yang berwenang menilai adanya pelanggaran terhadap konstitusi? Mungkin negara federal yang melanggar, mungkin negara-negara bagian yang berbuat demikian. Tentang hal ini dijumpai adanya beberapa sistem. Di dalam Hukum Tata Negara Amereka Serikat lembaga yang diberi wewenang menilai adalah Mahkamah Agungnya yang merupakan pengadilan federal. Dengan demikian apabila bagian negara federal maupun negara-negara bagian melakukan perbuatan yang dianggap melanggar konstitusi, Mahkamah Agung.
Atas dasar alasan-alasan di atas perlu dikemukakan kemungkinan yang keempat, yaitu kemungkinan yang tidak didasarkan pada sistem kepartaiannya melainkan didasarkan pada kekuasaan para pejabat negara dan cara pembatasan kekuasaan dilakukan.
Kemungkinan keempat ini menghasilkan klasipikasi:
negara-negara yang mempunyai pemerintahan bebas, yaitu dimana si pemegang kekuasaan dipilih dalam suatu pemilihan yang bebas. Disamping itu di dalam negara-negara yang demikian ini terdapat alat-alat perlengkapan Negara. Adanya pembatasan kekuasaan para pangreh ini mengandung konsekuensi adanya jaminan terhadap kebebasan dan kemerdekaan setiap warga negara. Dapat digolongkan ke dalam kelompok ini antara lain adalah kerajaan Inggris, Amerika Serikat, Swis, Perancis, Republik Federasi Jerman dan lain-lainnya.
negara-negara yang mempunyai pemerintahan setengah bebas. Dimana si pemegang kekuasaan tidak dipilih dalam suatu pemilihan yang bebas seperti pada negara-negara yang pertama. Seperti telah kita kemukakan pada bagian yang lalu pemilihan para pangreh ini dikendalikan oleh yang berkuasa dengan cara-cara tertentu. Disamping apa yang dikemukakan di atas, pembatasan kekuasaan para pangreh adalah lemah sekali. Dengan adanya pembatasan kekuasaan yang lemah ini memberikan kemungkinan tindakan yang sewenang-wenang terhadap mereka yang tidak berkuasa. Dilihat dari warga negaranya, maka golongan ini tidak mendapat jaminan yang kuat terhadap kemerdekaannya. Termasuk dalam katagori kedua ini ialah negara-negara Balkan dan beberapa negara di Amerika Latin. 

MODUL 4TINJAUAN UMUM TERHADAP KONSTITUSI UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Kegiatan Belajar 1Pengertian Konstitusi UUD 1945
Pengertian Konstitusi dan Undang-Undang Dasar. Undang-Undang Dasar hanya sebagian dari konstitusi tertulis. Pengertian Konstitusi mempunayai arti yang lebih luas dari Undang-Undang Dasar, Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis semata-mata melainkan juga bersifat sosiologis dan politis. Sedangkan isi Undang-Undang Dasar hanya memuat hal-hal yang bersifat dasar saja, artinya masalah yang penting itu harus ditulis dalam Undang-Undang Dasar, selain hal yang penting juga tidak selalu sama dengan yang pokok (fundamental).
Konstitusi terbagi dalam empat pengertian;
Konstitusi dalam arti absolut (Absoluter Verfassungsbegriff) terbagi dalam;
Konstitusi dianggap sebagai kesatuan organisasi yang nyata mencakup semua bangunan hukum dan semua organisasi-organisasi yang ada didalam Negara.
Konstitusi sebagai bentuk negara dan yang dimaksud dengan bentuk negara adalah negara dalam arti keseluruhannya.
Konstitusi sebagai faktor integrasi.
Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma-norma hukum yang tertinggi di dalam negara.
Konstitusi dalam arti relatif, (Relativeer Verfassungsbegriff) terbagi dalam;
1) Konstitusi sebagai tuntunan dari golongan borjuis liberal agar hak-haknya dijamin tidak dilanggar oleh Penguasa; dan
2) Konstitusi sebagai konstitusi dalam arti formil atau konstitusi tertulis
Konstitusi dalam arti Positif.
Konstitusi dalam arti Ideal.
Kegiatan Belajar 2Sifat-sifat Konstitusi UUD 1945
Pada umumnya di negara modern pedoman dasar penyelenggaraan negara itu dirumuskan kedalam konstitusi atau Undang-Undang Dasar yang bersifat tertulis. Konstitusi tidak hanya memuat hukum dasar yang tertulis tetapi ada juga hukum dasar yang tidak tertulis dan di dalam praktek penyelenggaraan negara terdapat aturan-aturan dasar yang tidak tertulis. Aturan-aturan dasar yang tertulis hanya memuat aturan-aturan pokok.
Untuk menentukan apakah konstitusi tersebut bersifat flexible atau rigid menggunakan ukuran sebagai berikut:
bagaimana cara merubah konstitusi;
apakah konstitusi itu mudah atau tidak mengikuti perkembangan masyarakat
Sedangkan sifat Konstitusi tertulis dan tidak tertulis. Konstitusi disebut tertulis apabila ia ditulis dalam suatu naskah atau beberapa naskah, sedang konstitusi tidak tertulis karena ketentuan-ketentuan yang mengatur suatu pemerintahan tidak tertulis dalam suatu naskah tertentu, melainkan dalam banyak hal diatur dalam konvensi-konvensi atau undang-undang biasa.
Konvensi keberadaannya secara yuridis pada negara yang secara formil memiliki konstitusi, akan tetapi pada negara yang secara formil memiliki konstitusi itu tetap diakui keberadaannya. Konvensi memberikan dukungan kelengkapan dan fleksibilitas terhadap konstitusi.
Kegiatan Belajar 3Fungsi Konstitusi UUD 1945
Konstitusi penting bagi suatu negara karena untuk membatasi kekuasaan suatu negara dari kekuasaan yang sewenang-wenang, kekuasaan yang absolut atau otoriter.
Jika suatu negara tidak memiliki UUD (konstitusi) dapat dipastikan akan terjadi penindasan terhadap hak asasi manusia (rakyat). Seorang sejarawan Inggris yang bernama Lord Action berpendapat bahwa Power tend to corrupt, but absolut power tend corrupt absolutelly yang artinya bahwa kekuasaan itu cenderung untuk disalahgunakan, tetapi kekuasaan yang tidak terbatas pasti disalahgunakan. Sehingga guna untuk mencegah adanya kekuasaan yang absolut, maka sangat diperlukanlah adanya UUD (konstitusi).
Di lingkungan negara-negara liberal barat, memfungsikan konstitusi sebagai 'basic tool of social and political control, menjadikan konstitusi sebagai 'basic tool of social and political engineering'. Di lingkungan negara-negara yang pertama, yang dipentingkan adalah bahwa UUD itu dapat menjadi 'living constitution', dan bahkan menjadi semacam 'civil relegion' di antara warga negara. Sedangkan di lingkungan negara-negara yang kedua, konstitusi selain berfungsi sebagai sarana pengendali, juga memuat ketentuan-ketentuan yang dicita-citakan untuk dapat diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Konstitusi bermuatan sejumlah konsep dan aspirasi politik yang tumbuh dalam masyarakat sebagai cita-cita hukum atau "living law" dari masyarakat. Cita-cita hukum tersebut terakumulasi secara sosio kultural pada ide untuk membangun negara beserta kehidupannya.
Negara Indonesia sejak tanggal 18 Agustus 1945 sudah memiliki UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis yang digunakan untuk mengatur jalannya pemerintahan negara. Di samping itu konstitusi mengandung pengertian cita negara (staatsidee). 

MODUL 5PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA
Kegiatan Belajar 1Analisis Perkembangan Konstitusi di Indonesia pada Awal Kemerdekaan
Dari Kegiatan Belajar 1 tadi, Anda telah memahami beberapa hal yang berke-naan dengan perkembangan Konstitusi UUD 1945. Berikut ini akan diketengah-kan beberapa butir rangkuman.
Pada umumnya penyusunan UUD dilakukan sebelum suatu negara dibentuk. Namun demikian ada kalanya apa yang ditetapkan di dalam UUD itu pada kenyataanya tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Hal ini disebabkan oleh situasi politik yang tidak menentu sehingga sengaja pemerintah menyim-pang dari UUD dan perubahan terjadi apabila ada perubahan nilai sehingga nilai-nilai yang terkandung di dalam UUD itu tidak sesuai lagi dengan kebutuhan.
Melihat pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945, seolah-olah kekuasaan Negara terletak di tangan Presiden. Ketentuan tersebut disadari oleh para penyusun UUD 1945. Hal ini dapat dimengerti, oleh karena mustahil negara yang baru dibentuk harus segera membentuk lembaga-lembaga negara hasil pemilihan umum. Berdasarkan pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945 maka secara Yuridis Konstitusional waktu itu segala kekuasaan negara terletak di tangan Presiden dengan bantuan Komite Nasional.
Menurut Usep Ranuwijaya dalam bukunya "Himpunan Kuliah Hukum tata Negara Indonesia" mengemukakan bahwa perubahan yang dibawa oleh Maklumat Wakil Presiden No. X, terhadap UUD 1945 sebenarnya hanyalah mengenai pemberian kekuasaan legislatif dari DPR kepada komite Nasional secara penuh/tidak bersama-sama Presiden lagi seperti menurut pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945. Selama DPR itu belum dapat dibentuk dan ini berarti pula pengurangan kekuasaan Presiden. .
Menurut UUD 1945 petanggungjawaban Pemerintahan berada ditangan Presiden, sedang menteri hanya sekedar pembantu Presiden. Dengan maklumat Pemerintah 14 November 1945, maka pertanggung jawaban pemerintah diletakkan ditangan menteri-menteri yaitu kepada Komite Nasional dengan kata-kata lain lahirlah sistem Pemerintahan Parlementer.
Keadaan politik dalam negeri, keamanan negara memaksa pemerintah untuk mengambil alih kekuasaan negara. Pengambilalihan pemerintahan oleh Presiden yang pertama yaitu dengan dikeluarkannya makluamat Presiden No. 1 tahun 1946. Kemudian Kemerdekaan Indonesia dirongrong baik dari dalam oleh kekuatan reaksioner, maupun dari luar oleh kekuatan penjajahan Belanda yang tetap ingin menguasai kembali Republik Indonesia.
Kegiatan Belajar 2Analisis Perkembangan Konstitusi di Indonesia pada Masa RIS Dari Kegiatan Belajar 2 tadi Anda telah memahami beberapa hal yang berkenaan dengan perkembangan Konstitusi Indonesia. Berikut ini akan diketengahkan beberapa butir rangkuman.
Seperti diketahui bahwa kemerdekaan negara Republik Indonesia di prokla-masikan bertepatan dengan menyerahnya Jepang kepada Sekutu. Belanda yang masih berniat menjajah Indonesia menggunakan kesempatan untuk membonceng Tentara Sekutu yang bertugas melucuti tentara Jepang di Indonesia. Dengan siasatnya itu Belanda berhasil menduduki beberapa daerah di Indonesia dan berusaha mengembalikan Pemerintah seperti halnya pada Zaman Hindia Belanda.
Latar belakang lahirnya konstitusi RIS, berdasarkan pada perjanjian yang diadakan di Belanda, melalui Konperensi Meja Bundar, Tanggal 23 Agustus -2 November 1949. Hasil pokoknya adalah sebagai berikut:
Berdirinya Negara RIS
Penyerahan kedudukan oleh Pemerintah Belanda kepada RIS
Didirikannya Uni antara RIS dan Belanda.
Setelah mendapat pengesahan dari badan-badan perwakilan dan pemerintah daerah-daerah masing-masing di Indonesia, maka pada tanggal 14 Desember 1949 Piagam UUD RIS ditandatangani dan mulai berlaku pada 27 Desember 1949.
Dalam menetapkan jalan pembentukan Negara kesatuan, timbul beberapa pendapat yaitu:
Agar Konstitusi RIS, 1949 diteliti kembali dan dibuang ketentuan- ketentuan yang bersifat federal sedemikian rupa sehingga tinggal ketentuan-ketentuan yang memenuhi negara kesatuan.
Supaya seluruh Negara bagian meleburkan diri kepada RIS. Dengan demikian secara otomatis muncul Negara kesatuan, dengan membuang sifat-sifat federalnya.
Sebaliknya dari atas adalah bahwa justru RIS yang harus dibubarkan dan melalui RI, Jogyakarta dibentuk negara kesatuan yang baru. Pendapat ini mengingat kepeloporan dan kedudukan RI. Jogyakarta sebagai hasil proklamasi 17 Agustus 1949.
Kegiatan Belajar 3Analisis Perkembangan Konstitusi di Indonesia pada Masa UUDS Tahun 1950
Dari Kegiatan Belajar 3 tadi Anda telah memahami beberapa hal yang berkenaan dengan perkembangan Konstitusi Indonesia. Berikut ini akan dikete-ngahkan beberapa butir rangkuman.
Masa berlakunya UUDS 1950 seperti juga masa-masa sebelumnya diisi dengan seringkali jatuh bangunanya kabinet. Hal ini disebabkan oleh sistem pemerintahan Palementer yang disertai dengan sistem multi party, perjuangan untuk kepentingan golongan dan demokrasi yang tidak sehat adalah faktor-faktor negatif yang menyebabkan pemerintahan yang tidak stabil.
Pengaruh multi partai kepada sistem pemerintahan parlementer amatlah buruk, maka UUDS 1950 itu sendiri diharapkan cukup untuk menjadi landasan untuk terselenggaranya pemerintah yang dianggap baik pada waktu itu. UUDS 1950 memuat pokok-pokok bagi pelaksanaan demokrasi politik (pasal 37-38), demokrasi sosial (pasal 36-39-41-42) serta hak asasi manusia.
Kenyataan yang terjadi ketika UUDS 1950 Pancasila yang hanya menjadi Dasar Negara hanyalah diamalkan di bibir saja. Jiwa kekeluargaan hanyalah slogan yang menjadi kenyataan adalah individualisme dan golanganisme. Yang diperjuangkan bukannya kepentingan negara dan bangsa, tetapi golongan partai. Demokrasi politik dipakai alat dan alasan untuk tumbuhnya oposisi yang destruktif Demokrasi ekonomi tidaklah diartikan untuk membebaskan kemiskinan malah menyebabkan persaingan bebas dan demokrasi sosial bukannya menciptakan tata masyarakat yang bersih dari unsur-unsur peodalis malah semakin menutup kemungkinan rakyat banyak untuk menikmati kemerdekaan. Keadaan yang serupa itu merupakan macetnya tugas-tugas pemerintah. Cara-cara kemerdekaan semakin jauh dari kenyataan.
Istilah demokrasi terpimpin untuk pertamakali diperkenankan oleh Bung Karno sewaktu membuka Konstitusi pada tanggal 10 November 1956. Demokrasi terpimpin secara esensi merupakan inti dari permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan, bukan perbedaan pro dan kontra tetapi hasil musyawarah dan perwakilan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksnaan yang diserahkan kepada Presiden yang dipilih oleh "Permusyawaratan" guna dilaksanakan melalui pembantu-pembantunya yang cakap tetapi secara Individual dan kelompok Presiden tetap bertanggung jawab kepada MPR.
Konsekwensi dari pelaksanaan prinsif demokrasi Terpimpin adalah:
Penertiban dan peraturan menurut wajarnya kehidupan kepartaian



Diposkan oleh RANGKUMAN KULIAH PPKN(jaka.blogspot.com)

Tidak ada komentar: