Senin, 22 Februari 2010

Pengantar ilmu sosial (materi ke 5)


PRANATA SOSIAL DAN INSTITUSIONALISASI

A. Pengertian Pranata Sosial / Lembaga Kemasyarakatan (Social Institution)
- adalah Sesuatu yang mengandung pengertian perihal adanya norma-norma dan peraturan-peraturan tertentu.
- adalah unsur-unsur yang mengatur perilaku yang mengatur masyarakat.
- adalah himpunan norma-norma dari segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok di dalam kehidupan masyarakat.
- Wujud konkrit dari lembaga kemasyarakatan adalah association, contohnya Universitas.

B. Fungsi Pranata Sosial/lembaga kemasyarakatan , diantaranya adalah :
- Memberi pedoman kepada anggota masyarakat cara bertingkahlaku/bersikap dalam menghadapi masalah di dalam masyarakat.
- Menjaga keutuhan dari masyarakat yang bersangkutan.
- memberi pegangan dalam mengadakan pengendalian sosial (social control).

C. Tipe-tipe lembaga Kemasyarakatan
a. dari sudut perkembangannya : 1) Crescive intitutions
2) enacted institutions
b. dari sudut nilai-nilai yang diterima masyarakat 1) basic institutions
2) subsidiary institutions
c. dari sudut penerimaan masyarakat : approved-socially sanctioned institutions
d. dari sudut penyebarannya : 1) general institutions
2) regulative institutions
e. dari sudut fungsinya : 1) operative institutions
2) restricted institutions

D. Ciri umum Lembaga Kemasyarakatan :
- merupakan suatu organisasi dari pola-pola pemikiran dan pola-pola perikelakuanyang terwujud melalui aktivitas-aktivitas kemasyarakatan dan hasilnya.
- suatu tingkat kekekalan tertentu.
- mempunyai alat perlengkapan yang digunakan untuk mencapai tujuan dari lembaga kemasyarakatan.
- mempunyai lambing-lambang yang khas.
- mempunyai suatu tradisi atau aturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis

E. Norma-norma
- adalah pedoman/petunjuk/ aturan-aturan bagi tingkah laku seseorang yang berlaku di dalam suatu masyarakat.
- Macam-macam norma dalam masyarakat adalah :
1) Norma Agama
2) Norma kelaziman/kebiasaan (folkways)
3) Norma kesusilaan/tata kelakuan (mores), dan
4) Norma Hukum (Rule)




- Dalam rangka pembentukannya sebagai lembaga kemasyarakatan, norma-norma tersebut mengalami proses, yaitu :
1) Proses Institutionalisasi, adalah proses yang dilewati suatu norma masyarakat yang baru untuk menjadi bagian dari suatu lembaga kemasyarakatan sehingga di kenal, diakui, dihargai, dan ditaati dalam kehidupan sehari-hari.
2) Proses internalisasi, yaitu proses di mana norma masyarakat tersebut sampai mendarahdaging dalam jiwa anggota masyarakat.

F. Pengendalian sosial (Social control)
- adalah segala sistem atau proses yang dijalankan oleh masyarakat selau disesuaikan dengan nilai-nilai dan kaidah-kaidah yang berlaku dalam masyarakat.
- diciptakan agar masyarakat mentaati norma yang berlaku.
- Social control dapat bersifat :
1) Preventif/positif, yaitu proses dilakukan sebelum terjadi pelanggaran norma sebagai cara pencegahan.
2) Represif/degatif, yaitu proses yang dilakukan sebagai pemulihan setelah terjadinya pelanggaran norma.
- Cara-cara pengendalian sosial :
1) Persuasif, dilakukan tanpa kekerasan, melalui bimbingan/ajaran/ajakan.
2) Koersif, dilakukan dengan kekuatan fisik, ditekankan pada kekerasan dan ancaman.
- Wujud pengendalian sosial, berupa :
1) Keyakinan masyarakat akan kebaikan norma-norma kemasyarakatan.
2) Penghargaan kepada anggota masyarakat yang taat pada norma-norma.
3) Rasa malu dan takut bila menyimpang atau melanggar norma dan nilai-nilai yang berlaku.
4) Terciptanya sistem hukum, yaitu sistem tata tertib dengan sanksi tegas bagi pelanggar.
- Masalah yang berkaitan dengan social control berupa :
1) Conformity, yaitu penyesuaian diri pada norma-norma dan nilai-nilai dalam masyarakat, dan
2) Deviation, yaitu penyimpangan terhadap nilai-nilai dan norma-norma tersebut.


Diposkan oleh Kumpulan Materi Kuliah Yani SA

Tidak ada komentar: